Breaking News:

Terkini Daerah

Tanda Tangan Dipalsukan Cucu Tiri, Nenek Ellen Nangis Rumahnya Dijual, Sudah 10 Tahun Hidup Sendiri

Nenek Ellen Plaissaer Sjair (80) tak kuas amenahan tangissaat menceritakan tindakan cucu tirinya berinisial IW.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunJabar.id/Hilman Kamaludin
Nenek Ellen (80) di rumahnya Kampung Jayagiri, RT 04/11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (14/1/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Nenek Ellen Plaissaer Sjair (80) tak kuas amenahan tangissaat menceritakan tindakan cucu tirinya berinisial IW.

Dilansir TribunWow.com, Nenek Ellen terancam terusir dari rumahnya seusai IW diam-diam menjual tanah dan kediamannya.

IW memalsukan tanda tangan Nenek Ellen kemudian menjual tanah serta rumah warisan almarhum suaminya, Peter S Danoewinata.

Sepeninggal suaminya, Nenek Ellen tinggal sebatang kara di rumahnya di Kampung Jayagiri, RT 04/11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Sedangkan IW merupakan cucu kandung Peter dari pernikahan terdahulu.

Peter dan Ellen tak dikaruniai anak selama menikah.

Baca juga: Zaskia Sungkar dan Irwansyah Kena Tipu Hafiz Fatur Rp 7 Miliar, Shiren Sungkar: Orangnya Sabar

Baca juga: Modus Suwignyo Tipu Janda Kaya Rp 300 Juta, Kenalan Lewat Aplikasi Jodoh dan Berujung Ngutang

Rumah Nenek Ellen berdiri di lahan seluas 3.230 meter persegi dan dijual IW seharga Rp 2,8 miliar.

Saat Peter meninggal, sertifikat tanah diberikan kepada Nenek Ellen.

Namun, sertifikat tanah itu kemudian dicuri IW.

Selain mencuri sertifikat tanah, IW juga memalsukan tanda tangan Nenek Ellen sehingga ia seolah-olah memberikan kuasa kepada IW untuk menjual rumah.

Menurut Nenek Ellen, cucunya sudah berencana menjual rumah itu sejak Peter meninggal dunia 2012 lalu.

Namun, rumah tersebut baru terjual pada 2014.

"Awalnya hilang BPKB, terus uang sampai sertifikat rumah, akhirnya ini sudah bukan rumah ibu lagi," ungkap Nenek Ellen, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/1/2022).

"Itu tanpa sepengetahuan saya dan sertifikat juga sudah pindah nama."

Tak tinggal diam, Nenek Ellen melaporkan IW ke polisi pada 2015 lalu.

Saat itu, IW dan notaris yang membuatkan surat kuasa, FL, ditetapkan bersalah.

Keduanya mendekam di penjara selama dua tahun.

Nenek Ellen mengaku sudah menghabiskan banyak uang untuk memertahankan rumah warisan sang suami.

Baca juga: Kronologi Pria Pengangguran Tipu Janda Kaya hingga Rp 300 Juta, Ngaku Polisi dan Sempat Hidup Mewah

Baca juga: Terungkap Cara Dukun Pengganda Uang Tipu Kliennya, Korban Lalu Diracuni Pakai 1,5 Kg Daging Kambing

Namun ia tak menyebutkan secara pasti nominal uang yang sudah digelontorkannya.

"Akhirnya, uang juga sudah habis-habisan, tapi saya juga sudah beberapa kali harus keluar dari rumah ini," ungkap Nenek Ellen.

"Tapi ada penangguhan untuk pengusiran dan sekarang sedang berusaha lagi mengajukan banding."

"Saya mohon kepada Pak Presiden Jokowi, Gubernur Kang Emil, juga Bupati Bandung Barat tolonglah kasus ini supaya ibu tidak terusir dari rumah ini," sambungnya.

Halaman
Tags:
MenangisWarisanBandungPenipuan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved