Breaking News:

Terkini Daerah

Kondisi Tragis Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Ogah Urus Bayinya, Keluarga: Mungkin Sadar

Satu di antara 13 korban rudapaksa Herry Wirawan kini mengalami kondisi yang tragis.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

Menurut Asep, Herry memang layak dijatuhi hukuman mati dan kebiri karena telah melakukan kejahatan luar biasa.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ucap Asep, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Herry dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung itu.

Meski digelar secara tertutup, terlihat Herry mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan rompi tahanan berwarna merah.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," teranh Asep.

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Dituntut Mati, Ini Kata Kejati

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Isi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam sidang itu, tampak Herry datang menggunakan mobil tahanan sekira pukul 09.50 WIB.

Setelah tiba di sana, Herry langsung dibawa masuk ke ruang sidang.

Dalam sidang itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, Herry Wirawan mengatakan Herry terbukti bersalah dalam kasus ini.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep.

Menurut Asep, hukuman tersebut sesuai dengan perbuatan Herry yang telah merudapaksa 13 santriwati hingga 8 di antaranya hamil.

Akibat tindakan Herry, telah lahir sembilan bayi dari rahim santriwati tersebut.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," ungkapnya.

Ngaku Khilaf

Setelah merudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan (36) mengutarakan permohonan maafnya.

Halaman
123
Tags:
Herry WirawanrudapaksaSantriwatiBandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved