Breaking News:

Terkini Daerah

Komnas HAM Ingin Herry Wirawan Dihukum Berat tapi Bukan Hukum Mati dan Kebiri, Ini Penjelasannya

Jenis hukuman yang dimaksud adalah hukuman mati dan kebiri kimia, yang dinilai tidak berperikemanusiaan.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Kompas.com/Istimewa
Herry Wirawan (dengan rompi merah), terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di tuntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan, PN Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara tidak setuju dengan hukuman yang dituntutkan jaksa kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat

Jenis hukuman yang dimaksud adalah hukuman mati dan kebiri kimia, yang dinilai tidak berperikemanusiaan. 

"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya saat dihubungi, Selasa (11/1/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Isi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Dituntut Mati, Ini Kata Kejati

Menurut Beka, dalam prinsip hak asasi manusia, hak orang untuk hidup tidak bisa dikurangi dengan alasan apapun.

Kemudian, kebiri kimia juga telah dinilai bertentangan dengan HAM. 

Beka menyebut, jaksa bisa menggunakan undang-undang perlindungan anak untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku. 

Seperti diketahui, Herry Wirawan merupakan terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di pondok pesantren miliknya. 

Aksinya sudah dilakukan bertahun-tahun hingga sekitar delapan korban sudah memiliki anak.

Semua korban, juga merupakan anak di bawah umur yang sengaja disekolahkan di pondok pesantren itu karena dijanjikan gratis. 

Herry Wirawan juga dinilai telah melakukan eksploitasi terhadap korban dan menjadikan mereka alat untu mencari dana bantuan. 

Baca juga: Ngaku Khilaf, Herry Wirawan Siap Nikahi 13 Korban yang Dirudapaksanya, KPAI: Niat Jahatnya dari Awal

Sedangkan, dana bantuan pemerintah diduga digelapkan oleh Herry Wirawan

Kini, ia dituntut hukuman mati dan kebiri dalam sidang lanjutan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/1/2022).

Herry Wirawan telah dianggap menyalahgunakan statusnya sebagai pengajar dan pemimpin pondok pesantren untuk melakukan aksinya. 

Tutuntutan itu langsung dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana dan didengar langsung oleh terdakwa di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana, dikutip dari Tribun Jabar

Herry Wirawan juga dikenakan dena sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun penjara. 

Selain itu, aset yayasan milik Herry Wirawan juga diminta untuk disita yang nantinya uang itu akan dipergunakan untuk kepentingan korban. 

Termasuk biaya pendidikan korban dan biaya untuk menurus anak-anak korban. 

Herry Wirawan dituntut sesuai dengan dakwaan awal yaitu Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ada sejumlah hal yang dinilai jaksa menjadi pemberat tuntutan kepada Herry Wirawan. 

Di antaranya adalah kehebohan kasus yang dipicu tindakan Herry Wirawan. 

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep. 

Herry Wirawan juga dinilai memberikan dampak sosial dan psikologis yang besar kepada korban. 

Pihak kejaksaan sendiri menilai bahwa tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan sudah dinilai memenuhi syarat. 

Kemudian, pihak keluarga juga sempat menyerukan harapannya agar Herry Wirawan bisa dihukum maksimal.  (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Respons Komnas HAM dan HERRY Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gunakan Simbol Agama Untuk Rudapaksa 13 Santriwati

Tags:
Herry WirawanKomnas HAMrudapaksaPencabulanJawa BaratBandungSantriwatiBeka Ulung Hapsara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved