Breaking News:

Terkini Daerah

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Isi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Herry Wirawan (36), guru pesantren terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Jabar/Nasmi Abdurrahman
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum sidang tuntutan kasus guru rudapaksa santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Herry Wirawan (36), guru pesantren terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati dan kebiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bandung

Tutuntutan itu langsung dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana dan didengar langsung oleh terdakwa di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana, dikutip dari Tribun Jabar

Baca juga: Modus Pemilik Ponpes di Bandung Rudapaksa 3 Santriwati, Dilakukan sejak 2019, Begini Pengakuannya

Baca juga: Pemilik Pesantren Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung, Beraksi sejak 2019

Herry Wirawan dituntut sesuai dengan dakwaan awal yaitu Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ada sejumlah hal yang dinilai jaksa menjadi pemberat tuntutan kepada Herry Wirawan

Di antaranya adalah kehebohan kasus yang dipicu tindakan Herry Wirawan

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep. 

Apa yang dilakukan Herry Wirawan juga dinilai bisa memicu dampak sosial dan psikologis yang besar terhadap korban.

Dengan memaksimalkan tuntutan, pihak kejaksaan berharap akan ada efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain. 

Selain tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia. Herry Wirawan juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun kurunggan.

Baca juga: Cabuli 3 Santriwati, Guru Pesantren di Ciparay Bisa Buat Korban Tak Sadar saat Dipijit

Kemudian, aset yayasan milik Herry Wirawan juga akan disita dan diserahkan ke kas negara. 

Segala perampasan harta benda itu, disebut juga akan digunakan untuk masa depan korban terutama  biaya pendidikan mereka. 

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya. 

Herry Wirawan sendiri diminta datang khusus untuk mendengarkan isi tuntutan yang disampaikan oleh jaksa. 

Terpantau di lokasi, Herry Wirawan hadir di PN Bandung sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan mobil tahanan kejaksaan. 

Dia, terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan sebuah peci yang melekat di kepalanya. 

"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung.

Sebelumnya, Herry Wirawan hanya menyaksikan sidang secara jarak jauh dari rumah tahanan kejaksaan tempatnya berada. 

Pihak kejaksaan mengatakan bahwa sebenarnya Herry Wirawan sudah diagendakan untuk mengikuti persidangan secara langsung sejak pemeriksaan saksi-saksi di hadapan majelis hakim. 

Namun, ada berbagai kendala sehingga baru dalam sidang ini dirinya benar-benar dihadirkan. 

"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul HERRY Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gunakan Simbol Agama Untuk Rudapaksa 13 Santriwati dan BREAKING NEWS, Ustaz Bejat Herry Wirawan Hamili Banyak Santri di Bandung Dituntut Hukuman Mati

Tags:
Herry WirawanSantriwatirudapaksaKasus PencabulanPencabulanBandungJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved