Terkini Daerah
Pemilik Pesantren Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung, Beraksi sejak 2019
Kini, kasus itu terungkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang mana tersangka adalah pemilik pondok pesantren tempat korbannya belajar.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian kembali mengungkap kasus pencabulan santriwati yang terjadi di pesantren.
Kini, kasus itu terungkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang mana tersangka adalah pemilik pondok pesantren tempat korbannya belajar.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyebut bahwa kasus ini dilaporkan pada Minggu (1/1/2022) di mana ada 3 santriwati di bawah umur melaporkan kasus ini kepada polisi.
Baca juga: Cabuli 3 Santriwati, Guru Pesantren di Ciparay Bisa Buat Korban Tak Sadar saat Dipijit
Baca juga: Jadi Korban Pencabulan, Santriwati di Ponpes Ciparay Terus-terusan Pingsan saat Ingat Pelaku
Setelah diselidiki, H (38), pemilik sekaligus pengsuh pondok pesantren itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"H ini adalah pimpinan ponpes, korbannya tiga santriwati yang ada di ponpes tersebut," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (10/1/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Kusworo menyebut kasus ini sudah terjadi sejak dua tahun yang lalu yaitu sejak 2019.
Yang mana ketiga korban semuanya merupakan anak di bawah umur.
H, melakukan modusnya dengan dalih mengisi tenaga dalam.
Korban kemudian diperdaya agar mau menuruti keinginannya.
"Kemudian yang bersangkutan para korban memijit si pemilik ponpes ini, dan berbalik si pemilik ponpes ini melakukan pijatan-pijatan kepada para korban. Berlanjut sampai dengan tindakkan-tindakkan dan perbuatan yang tak senonoh," kata dia.
Baca juga: Fakta Dukun Cabul Rudapaksa Santriwati di Kulon Progo, Takut-takuti Korban Bilang di Perut Ada Besi
"Dari situ, salah satu korban bercerita pada orang tuanya kemudian melaporkan kepada Polresta Bandung," tuturnya.
Kusworo juga masih mendalami terkait kemungkinan adanya korban tambahan.
Dirinya, menyebut masih membuka terkait siapa pun yang merasa menjadi pimpinan pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung itu.
Atas perbuatannya, H akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman, 15 tahun penjara," lanjutnya.