Breaking News:

Terkini Daerah

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Isi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Herry Wirawan (36), guru pesantren terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Jabar/Nasmi Abdurrahman
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum sidang tuntutan kasus guru rudapaksa santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

Dia, terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan sebuah peci yang melekat di kepalanya. 

"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung.

Sebelumnya, Herry Wirawan hanya menyaksikan sidang secara jarak jauh dari rumah tahanan kejaksaan tempatnya berada. 

Pihak kejaksaan mengatakan bahwa sebenarnya Herry Wirawan sudah diagendakan untuk mengikuti persidangan secara langsung sejak pemeriksaan saksi-saksi di hadapan majelis hakim. 

Namun, ada berbagai kendala sehingga baru dalam sidang ini dirinya benar-benar dihadirkan. 

"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul HERRY Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gunakan Simbol Agama Untuk Rudapaksa 13 Santriwati dan BREAKING NEWS, Ustaz Bejat Herry Wirawan Hamili Banyak Santri di Bandung Dituntut Hukuman Mati

Tags:
Herry WirawanSantriwatirudapaksaKasus PencabulanPencabulanBandungJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved