Terkini Daerah
Pengakuan Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung setelah Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa: Saya Menyesal
Setelah menjadi tersangka, H menyebut bahwa dirinya menyesal sudah melakukan aksinya.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian resmi menjadikan H (38) pemilik dan pimpinan pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus rudapaksa.
Setelah menjadi tersangka, H menyebut bahwa dirinya menyesal sudah melakukan aksinya.
"Sangat menyesal sekali," ucap H di Mapolres Bandung pada Senin (1/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pemilik Pesantren Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung, Beraksi sejak 2019
Baca juga: Cabuli 3 Santriwati, Guru Pesantren di Ciparay Bisa Buat Korban Tak Sadar saat Dipijit
Hal itu disampaikan sendiri saat H dihadirkan dalam rilis kasus yang dilakukan oleh Polres Bandung.
Di sana, dia juga mendapat pertanyaan terkait sejak kapan dirinya melakukan tindakan rudapaksa itu.
Dalam jawabannya, ia mengatakan hanya melakukannya pada 2019 lalu.
"Hanya tahun 2019," jawab H.
Saat dihadirkan, H sudah mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan borgol yang melekat di tangannya.
Rambutnya pun terlihat botak seperti baru dicukur.
Dia juga terlihat selalu menunduk sejak digiring ke lokasi pers rilis.
Baca juga: Jadi Korban Pencabulan, Santriwati di Ponpes Ciparay Terus-terusan Pingsan saat Ingat Pelaku
"Dugaan tindak pidana persetubuhan subsider pencabulan yang dilakukan oleh saudara H, ini adalah pemilik ponpes yang dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," kata Kapolres Bandung Kombes Kusworo Wibowo saat di lokasi.
Kasus ini sendiri terungkap setelah orangtua korban melakukan pelaporan ke polisi pada Minggu (1/1/2022).
Sejak itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menyebut bahwa kini sudah ada tiga laporan terhadap H.
Polisi, kemudian mengamankan H dalam waktu kurang dari seminggu dan kini statusnya sudah dijadikan tersangka.
"Sehingga tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Kusworo.