Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung setelah Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa: Saya Menyesal

Setelah menjadi tersangka, H menyebut bahwa dirinya menyesal sudah melakukan aksinya.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad
H (38), pemilik pesantren di Kabupaten Bandung, Jawa Barat jadi tersangka kasus pencabulan santriwati di bawah umur, Senin (10/1/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian resmi menjadikan H (38) pemilik dan pimpinan pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus rudapaksa

Setelah menjadi tersangka, H menyebut bahwa dirinya menyesal sudah melakukan aksinya.

"Sangat menyesal sekali," ucap H di Mapolres Bandung pada Senin (1/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pemilik Pesantren Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung, Beraksi sejak 2019

Baca juga: Cabuli 3 Santriwati, Guru Pesantren di Ciparay Bisa Buat Korban Tak Sadar saat Dipijit

Hal itu disampaikan sendiri saat H dihadirkan dalam rilis kasus yang dilakukan oleh Polres Bandung

Di sana, dia juga mendapat pertanyaan terkait sejak kapan dirinya melakukan tindakan rudapaksa itu. 

Dalam jawabannya, ia mengatakan hanya melakukannya pada 2019 lalu. 

"Hanya tahun 2019," jawab H.

Saat dihadirkan, H sudah mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan borgol yang melekat di tangannya. 

Rambutnya pun terlihat botak seperti baru dicukur.

Dia juga terlihat selalu menunduk sejak digiring ke lokasi pers rilis. 

Baca juga: Jadi Korban Pencabulan, Santriwati di Ponpes Ciparay Terus-terusan Pingsan saat Ingat Pelaku

"Dugaan tindak pidana persetubuhan subsider pencabulan yang dilakukan oleh saudara H, ini adalah pemilik ponpes yang dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," kata Kapolres Bandung Kombes Kusworo Wibowo saat di lokasi. 

Kasus ini sendiri terungkap setelah orangtua korban melakukan pelaporan ke polisi pada Minggu (1/1/2022). 

Sejak itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menyebut bahwa kini sudah ada tiga laporan terhadap H. 

Polisi, kemudian mengamankan H dalam waktu kurang dari seminggu dan kini statusnya sudah dijadikan tersangka. 

"Sehingga tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Kusworo.

Halaman
12
Tags:
BandungJawa BaratPesantrenPencabulanrudapaksaKasus Pencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved