Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung setelah Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa: Saya Menyesal

Setelah menjadi tersangka, H menyebut bahwa dirinya menyesal sudah melakukan aksinya.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad
H (38), pemilik pesantren di Kabupaten Bandung, Jawa Barat jadi tersangka kasus pencabulan santriwati di bawah umur, Senin (10/1/2022). 

Dijelaskan bahwa H melakukan modusnya dengan dalih mengisi tenaga dalam. 

Korban kemudian diperdaya agar mau menuruti keinginannya. 

"Kemudian yang bersangkutan para korban memijit si pemilik ponpes ini, dan berbalik si pemilik ponpes ini melakukan pijatan-pijatan kepada para korban. Berlanjut sampai dengan tindakkan-tindakkan dan perbuatan yang tak senonoh," kata dia, dikutip dari Tribun Jabar.

"Dari situ, salah satu korban bercerita pada orang tuanya kemudian melaporkan kepada Polresta Bandung," tuturnya.

Kusworo juga masih mendalami terkait kemungkinan adanya korban tambahan. 

Dirinya, menyebut masih membuka terkait siapa pun yang merasa menjadi pimpinan pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung itu. 

Atas perbuatannya, H akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman, 15 tahun penjara," lanjutnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Kompas.com yang berjudul Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Pemerkosa 3 Santriwati di Ciparay Bandung, Perkosa 3 Santriwatinya, Pemilik Pesantren di Ciparay Bandung: Sangat Menyesal, dan Tribun Jabar yang berjudul Pelaku Asusila Santriwati di Kabupaten Bandung Ternyata Pemilik Pesantren

Tags:
BandungJawa BaratPesantrenPencabulanrudapaksaKasus Pencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved