Breaking News:

Terkini Daerah

Tega Rudapaksa Anak Tiri, Pria di Palopo Serahkan Diri setelah 3 Hari Kabur: Takut Dihajar Warga

Seorang pria di Palopo, Sulawesi Selatan, F (29), diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindakan rudapaksa terhadap anaknya sendiri.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Timur/Istimewa
F (29) pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur di Palopo, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria di Palopo, Sulawesi Selatan, F (29), diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindakan rudapaksa terhadap anaknya sendiri. 

F, menyerahkan diri setelah tiga hari melarikan diri dari pengejaran polisi. 

“Pelaku kabur ke Toraja Utara dan menyerahkan diri ke Polres setempat,” kata Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistyono kepada Tribun Timur, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: HW Ngaku Khilaf dan Minta Maaf Rudapaksa 13 Santriwati, KPAI: Hanya Pembelaan dan Terbantahkan

Baca juga: Modus Tokoh Agama di Kalsel Rudapaksa 11 Wanita, 10 Korban Tak Lapor karena Takut, Ini Kata Polisi

Dijelaskan bahwa pelaku melarikan diri karena takut diamuk massa yang geram dengan kelakuannya. 

Dia, kemudian menjual ponsel miliknya untuk dijadikan ongkos menuju kota lain. 

“Pelaku mengaku takut dihajar warga, jadi pilih kabur,” ujar Edi.

Pelaku mengatakan alasannya menyerahkan diri adalah karena menyesal sudah melakukan perbuatan dosa itu. 

Kini, dirinya diamankan di Mapolsek Telluwana, Resor Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Setelah itu kami jemput ke Toraja dan dibawa ke Palopo,” ucap Edi.

Pelaku kini diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena disangka melanggar pasal 81 ayat (1) dan (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan.

Baca juga: Panggil Ayah Santriwati Korban Rudapaksa di Sumsel ke Ponpes, Pelaku: Biar Yai Tanggung Jawab

Kronologi Kejadian

Kejadian tersebut diketahui terjadi di rumah tersangka pada Minggu (2/1/2022) pada pukul 07.00 WIT.

Ibu korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan suaminya ke kantor polisi pada saat itu juga. 

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian itu diduga berawal ketika ibu korban meninggalkan rumah pada pukull 05.00 WIT. 

Sehingga di rumah itu hanya ada tersangka dan korban yang masih berumur 14 tahun.

Halaman
12
Tags:
PalopoSulawesi SelatanrudapaksaPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved