Terkini Daerah
Pengakuan Pria yang Cabuli Anak Kandung sejak SD hingga SMK, Ngaku Suka dan Alami Kelainan Seksual
NY (50), warga Pandak, Bantul, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak kandungnya berinisial FD (17).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Kini, anak tersebut sudah berusia empat tahun.
"Pelaku mengalami hiperseks, diketahui pelaku pernah menghamili adik istrinya. Hamil dan anaknya diadopsi tinggal bersama istrinya," tutur Ihsan.
"Tersangka sendiri mengakui juga menghamili adik dari istrinya bahkan sudah lahir anaknya umur 4 tahun. Jadi bertahun-tahun. Tinggal juga serumah."
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJogja.com dengan judul BEJAT, Pria 50 Tahun di Bantul Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun dan Hamili Adik Iparnya, Kompas.com dengan judul "Siswi SMK di Bantul Dicabuli Ayah Kandung Sejak Masih SD, Diabaikan Saat Lapor ke Ibu dan Kakak", dan "Pria di Bantul Cabuli Anaknya dari Kelas V SD sampai I SMK"