Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Pria yang Cabuli Anak Kandung sejak SD hingga SMK, Ngaku Suka dan Alami Kelainan Seksual

NY (50), warga Pandak, Bantul, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak kandungnya berinisial FD (17).

TribunJogja.com/Santo Ari
NY (50), warga Pandak, Bantul, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak kandungnya berinisial FD (17). 

TRIBUNWOW.COM - NY (50), warga Pandak, Bantul, Yogyakarta, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak kandungnya berinisial FD (17).

Pencabulan tersebut dilakukan NY sejak korban masih duduk di bangku kelas V SD hingga SMK.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tragis yang menimpanya kepada guru BK.

Korban disebut sudah melapor kepada ibu dan kakaknya, namun diabaikan.

Saat ditanya, tersangka mengaku mencabuli anak kandungnya karena merasa suka.

Pencabulan itu dilakukannya di dalam kamar saat rumah sepi.

Baca juga: Dipaksa Marbot Masjid Lakukan Hal Cabul, Bocah Laki-laki di Bekasi Sempat Menolak karena Bau

Baca juga: Ini Nasib 10 Gadis di Depok Korban Guru Ngaji Cabul, Wali Kota Ungkap Perkembangan

Sementara itu ibu korban biasanya berada di dapur yang berjarak 10 meter dari rumah utama.

Selain melakukan pencabulan, tersangka diketahui juga mengancam korban agar tak melaporkan kejadian ini.

Tersangka mengancam tak akan memberi uang jika korban menolak.

Di hadapan polisi, tersangka juga mengaku menyukai anaknya sejak korban duduk di bangku SD.

Tersangka juga mengakui dirinya mengalami kelainan seksual.

Korban Lapor Guru BK

Menurut Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, korban berinisial F (17) sudah dicabuli lima kali saat masih duduk di bangku SD.

Pencabulan berlanjut saat korban duduk di bangku SMP.

Saat itu, korban dicabuli sebanyak tujuh kali oleh pelau.

Halaman
123
Tags:
PencabulanSiswi SMKBantul
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved