Breaking News:

Terkini Daerah

Santriwati Umur 11 Tahun Jadi Korban Rudapaksa di Magelang, Pelaku Lakukan Aksinya sejak Mei

Korban, merupakan anak berusia 11 tahun yang jadi korban rudapaksa NR (56), pemilik warung makan di samping pondok pesantren (ponpes). 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Rushinta Mahayu
Ilustrasi korban rudapaksa. Seorang anak di Magelang jadi korban rudapaksa pemilik warung makan di samping pondok pesantrennya. 

Atas tindakan itu, pelaku dikenai pasal dengan Ancaman Kekerasan atau Dengan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jogja yang berjudul Berita Kriminal: Pedagang Mi Seret Santriwati Pondok Pesantren Kamar dan Kompas.com yang berjudul Santriwati di Magelang Diperkosa Pedagang Makanan Samping Ponpes

Tags:
SantriwatirudapaksaMagelang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved