Breaking News:

Terkini Daerah

Santriwati Umur 11 Tahun Jadi Korban Rudapaksa di Magelang, Pelaku Lakukan Aksinya sejak Mei

Korban, merupakan anak berusia 11 tahun yang jadi korban rudapaksa NR (56), pemilik warung makan di samping pondok pesantren (ponpes). 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Rushinta Mahayu
Ilustrasi korban rudapaksa. Seorang anak di Magelang jadi korban rudapaksa pemilik warung makan di samping pondok pesantrennya. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus santriwati yang menjadi korban rudapaksa terjadi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 

Korban, merupakan anak berusia 11 tahun yang jadi korban rudapaksa NR (56), pemilik warung makan di samping pondok pesantren (ponpes). 

Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Armin menyebut bahwa kasus terungkap setelah orangtua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya kepada polisi. 

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Kuningan Panggil 7 Santri ke Kamar Lalu Dilecehkan: Dulu Saya Pernah Dicabuli

Baca juga: Awal Kasus Guru Rudapaksa 21 Santri Terungkap, Ayah Curiga Lihat Tubuh Korban: Kok Jalannya Gini

"Orangtua korban melapor, lalu kami tindaklanjuti, sampai akhirnya kami mengamankan NR," kata Alfan, dikonfirmasi Senin (3/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

Setelah melakukan pendalaman, pihak kepolisian menyebut bahwa NR sudah melakukan aksinya sejak bulan Mei 2021 lalu. 

Sejak itu, pelaku sudah melakukan empat kali tindakan asusila kepada korban. 

Hingga kini, kepolisian juga masih mendalami terkait kemungkinan adanya anak lain yang jadi korban tindakan NR.

"Belum sampai hamil. Untuk barang bukti yang sudah kami amankan, di antaranya beberapa pakaian milik korban," tandas Alfan.

Kronologi

Dikutip dari Tribun Jateng, dijelaskan bahwa awalnya pelaku melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban untuk membuat mi instan di warung miliknya. 

Pelaku memancing korban pada malam hari agar mau diajak ke rumahnya dengan berbagai cara. 

Baca juga: Dikenal sebagai Tokoh Agama, Warga Ungkap Aktivitas Pelaku Rudapaksa Santri dan Cara Tutupi Aksinya

"Adapun, pelaku merupakan NR (56) warga Kabupaten Magelang yang berdagang makanan di samping pondok pesantren," kata Alfan.

Kemudian, setelah berhasil dan korban membuat mi di rumah pelaku, pelaku langsung memaksanya untuk melakukan persetubuhan di kamarnya. 

"Terjadi sebanyak 4 kali, sekitar bulan Mei, Agustus, Oktober dan November tahun 2021," ujarnya.

Kini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Magelang.

Halaman
12
Tags:
SantriwatirudapaksaMagelang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved