Breaking News:

Terkini Daerah

Terungkap Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung sejak 2015 saat Berusia 10 Tahun, Korban Akhirnya Kabur

AS (50), seorang ayah asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), diringkus polisi seusai mencabuli anak kandungnya.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi - AS (50), seorang ayah asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), diringkus polisi seusai mencabuli anak kandungnya. 

TRIBUNWOW.COM - AS (50), seorang ayah asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), diringkus polisi seusai mencabuli anak kandungnya.

Dilansir TribunWow.com, AS tega mencabuli anak kandungnya sejak 2015 lalu.

Aksi cabul itu bahkan dilakukan AS sejak anaknya masih berusia 10 tahun.

Adanya kasus tersebut dibenarkan Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana.

"Perbuatan pelaku ini berulangkali sejak tahun 2015 atau ketika usia korban 10 tahun," ujar Yani, dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Pelaku melancarkan aksinya saat sang istri pergi bekerja.

Baca juga: Dipaksa Marbot Masjid Lakukan Hal Cabul, Bocah Laki-laki di Bekasi Sempat Menolak karena Bau

Baca juga: Ini Nasib 10 Gadis di Depok Korban Guru Ngaji Cabul, Wali Kota Ungkap Perkembangan

Kasus ini terbongkar setelah korban kabur dari rumahnya.

Saat itu, korban tak tahan dengan sikap sang ayah yang kerap mengancamnya.

"Korban yang kerap diancam pelaku akhirnya kabur ke rumah temannya," ucap Yani.

Sejak 2015 pula, korban memendam rasa trauma akibat perbuatan pelaku.

Saat kabur ke rumah temannya, korban terlihat gusar hingga mengundang kecurigaan orangtua rekannya.

Hingga akhirnya, orangtua teman korban memberanikan diri untuk bertanya.

"Melihat tingkah laku korban yang bingung dan ketakutan, orangtua teman korban curiga," ungkap Yani.

"Setelah didesak, korban yang trauma akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya."

Setelah itu, keluarga teman korban langsung melapor ke polisi.

"Setelah melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban, pelaku ditangkap di rumahnya," kata Yani.

Baca juga: Pria di Belawan Rudapaksa Jasad Calon Pengantin, Pelaku Cemburu Korban akan Nikahi Pria Lain

Baca juga: Pilih Gadis Lugu untuk Dijadikan Santriwati, Guru Cabul di Bandung Buat Korban Terbiasa Diancam

Tak lama berselang pelaku pun ditangkap.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Korban kini masih mengalami trauma akibat pencabulan bertahun-tahun yang dialaminya.

Kini, korban didampingi Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Seorang Ayah di Ketapang Kalbar Cabuli Anak Kandung Sejak 2015 ", dan "Kasus Ayah Cabuli Anak di Ketapang Terungkap Saat Korban Kabur dari Rumah"

Tags:
Pencabulananak kandungKorbanKalimantan BaratPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved