Terkini Daerah
Tak Hanya Cabuli Santriwati, Ini Sederet Kejahatan Lain Herry Wirawan, Keluarga Juga Jadi Korban
Terungkap fakta baru terkait kasus rudapaksa belasan anak di bawah umur oleh Herry Wirawan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Terungkap fakta baru terkait kasus rudapaksa belasan anak di bawah umur oleh Herry Wirawan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sidang kasus ini pun telah digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12/2021).
Dalam sidang itu, keluarga Herry Wirawan dihadirkan sebagai saksi.
Keluarga Herry Wirawan yang hadir di antaranya orangtua, kakak, dan iparnya.
Baca juga: Dalami Pesantren HW, Jaksa Bahas Metode Pembelajaran hingga Dugaan Penyelewengan Bansos di Sidang
Baca juga: Ramai Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Pesantren, Kasus HW Bakal Dikembangkan Polisi
Ketiganya dihadirkan dalam sidang karena namanya tercatat dalam Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda yang dikelola Herry.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Dodi Gazali Emil mengatakan keiga saksi itu tak mengetahui namanya dicatut oleh Herry Wirawan.
"Orang tuanya satu, dua orang kakak dan satu orang ipar menceritakan posisi tentang kepengurusan Yayasan, dari mereka gak tahu tentang pengurusan yayasan tersebut," ungkap Dodi, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (28/12/2021).
"(HW) nggak bilang, cuman keluarganya di masukkan dalam pengurusan yayasan tersebut."
"Orang tuanya selaku pembina dan kakaknya selaku pengurus dan ada iparnya juga."
Pihak keluarga baru tahu namanya dicatut setelah kasus ini viral di media sosial.
Selain itu, ada fakta lain yang terungkap dalam sidang tersebut.
Selain anak didik Herry, kerabatnya ternyata juga jadi korban.
"Masih ada kerabat lah," kata Dodi.
Alasan Korban Tak Lapor
Dari hasil persidangan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa terbukti HW melakukan rudapaksa kepada korban hingga berulang kali.