Breaking News:

Terkini Daerah

Remaja Rudapaksa Pacar Berulang Kali di Aceh, Korban Selalu Dicekik dan Dianiaya sebelum Beraksi

Seorang remaja berusia 14 tahun di Banda Aceh menjadi korban rudapaksa oleh pacarnya berulang kali sejak Juli.

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita. Seorang remaja berusia 14 tahun di Banda Aceh menjadi korban rudapaksa oleh pacarnya berulang kali sejak Juli. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja berusia 14 tahun di Banda Aceh menjadi korban rudapaksa oleh pacarnya berulang kali sejak Juli.

Tak hanya itu, korban juga selalu dianiaya seperti dicekik, dipukul, hingga dibekap sebelum pelaku merudapaksanya, gara-gara menolak keinginan pelaku yang berinisial MH (17), warga Medan, Sumatera Utara.

Tak tahan dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya memberanikan diri bercerita ke orangtuanya.

Baca juga: Update Kasus 14 Pria Rudapaksa Bocah di Aceh: 13 Pelaku Ditahan, Ibu Korban Dibujuk agar Mau Damai

Orangtua korban yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Terungkap, ternyata remaja asal Medan tersebut sudah berulangkali merudapaksa remaja belia itu setiap ada kesempatan.

Layaknya, korban seperti diperlakukan jadi 'budak seks' karena kapan pelaku MH ingin melakukan perbuatan tak terpuji itu, remaja malang ini harus siap untuk memenuhinya.

Korban pun selama ini memilih bungkam dan takut untuk menceritakan hal kelam yang telah dialaminya kepada keluarga dan rekan-rekannnya.

Pasalnya, pelaku dinilai kasar dan tidak segan-segan mengambil tindakan keras terhadap korban.

Korban yang sudah meradang hati akhirnya tak tahan lagi dengan tindakan tersangka MH.

Apalagi akibat penganiayaan yang dialami Kembang beberapa hari lalu tersebut, memberikan luka memar di mata kiri dan wajah korban.

Penganiayaan yang dialami Kembang akhirnya diceritakan kepada orang tuanya.

Begitu mengetahui hal tersebut, orang tua Kembang memutuskan melaporkan hal itu ke Polresta Banda Aceh pada Selasa, (21/12/2021).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, Kamis (23/12/2021), mengatakan menindaklanjuti laporan keluarga korban ke polisi Nomor: LPB/575/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, personel Opsnal Satuan Reskrim bergerak cepat.

Baca juga: Orangtua Santriwati Korban Rudapaksa Tak Terima jika HW Dihukum Ringan: Akan Saya Patahkan Lehernya

Pelaku MH akhirnya ditangkap di kawasan PLTD Apung, Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh pada malamnya sekitar pukul 22.30 WIB, berselang beberapa jam laporan tersebut masuk.

Menurut AKP Ryan, dalam perjalanan pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban Kembang, selain dianiaya, ternyata selama ini tersangka selalu dipaksa untuk melayani nafsu syahwat pelaku.

Halaman
12
Tags:
rudapaksaPenganiayaanAceh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved