Breaking News:

Terkini Daerah

Remaja Rudapaksa Pacar Berulang Kali di Aceh, Korban Selalu Dicekik dan Dianiaya sebelum Beraksi

Seorang remaja berusia 14 tahun di Banda Aceh menjadi korban rudapaksa oleh pacarnya berulang kali sejak Juli.

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita. Seorang remaja berusia 14 tahun di Banda Aceh menjadi korban rudapaksa oleh pacarnya berulang kali sejak Juli. 

Tindakan yang tak terpuji yang dilakukan oleh pelaku yang masih remaja tersebut sudah terjadi sebanyak 5 kali, sejak Juli sampai Desember 2021.

Mirisnya, setiap tersangka MH ingin melakukan hubungan layaknya suami istri, remaja tanggung tersebut selalu memaksa korban untuk melayaninya.

Korban yang tak kuasa menolak setiap paksaan pelaku, selalu melakukan tindak kekerasan sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri itu dengan cara mencekik dan membekap mulut korban agar tidak bersuara dan berteriak.

"Selama 5 kali pelaku melakukan perbuatan itu pada korban, tersangka selalu memanfaatkan kondisi rumah kos yang dihuninya di salah satu gampong dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh," jelas Kasat Reskrim.

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara dan Polres Aceh Tamiang ini membeberkan, antara korban dan pelaku memiliki hubungan spesial. Keduanya pacaran.

Namun, sejalan hubungan itu berjalan, tersangka MH melakukan tindakan dan perbuatan di luar batas hingga berujung penganiayaan yang tak mampu lagi dibendung oleh korban untuk menceritakan ke orang tuanya.

"Untuk saat kami masih mengambil keterangan dari Kembang. Karena, kasus pemerkosaan yang menimpa korban sebanyak 5 kali itu terungkap dalam pemeriksaan yang awalnya dilaporkan penganiayaan," jelas AKP Ryan.

Sebanyak 5 kali tindakan asusila yang dilakukan tersangka MH, terjadi masing-masing satu kali di bulan Juli.

“Lalu, sebanyak tiga kali di bulan Agustus dan terakhir satu kali di bulan November. Seluruh tindak pidana pemerkosaan itu terjadi di kamar kos pelaku,” urai AKP Ryan.

Dikatakan Kasat Reskrim, untuk saat ini korban Kembang didampingi pihak keluarganya, karena berkaitan dengan korban masih anak di bawah umur.

“Lalu, di sisi lainnya penyidik berkoordinasi dengan Bapas Banda Aceh dalam mendampingi pelaku,” sebut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Dalam kasus pemerkosaan itu, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.

Sementara itu, untuk kasus tindak pidana penganiayaan, tersangka MH diancam dengan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak sesuai Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 17 Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. (*)

Berita terkait Kasus Rudapaksa

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Memilukan! Gadis Belia Ini Jadi 'Budak Seks' Pacarnya, Dianiaya Jika Menolak Ajakan Hubungan Badan

Tags:
rudapaksaPenganiayaanAceh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved