Breaking News:

Terkini Daerah

5 Fakta 3 Oknum TNI Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Bisa Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Ketiganya diduga berada di dalam mobil yang menabrak pemotor bernama Handi Harisaputra (18) warga Garut, Jabar dan Salsabila (14) warga Nagreg. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribun Jabar/Nasmi Abdurrahman
Pihak kepolisian dan TNI dalam pers rilis kasus penabrak dan pembuang Handi dan Salsa di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021) 

- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang

3. Instruksi Panglima TNI

Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangannya menyampaikan kasus ini sudah mendapat perhatian dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Disebutkan Andika sudah memberikan arahan terkait penanganan kasus itu yaitu dengan proses hukum secara pidana dan pemecatan.

 "Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut,"  jelasnya, Jumat (24/12/2021).

4. Terancam Penjara Seumur Hidup

Pranata juga menyebut ketiganya akan dituntut maksimal sesuai dengan undang-undang yang dilanggar, di antaranya adalah:

UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yaitu Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga mengaitkan kasus ini dengan pembunuhan berencana. 

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," katanya saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (25/12/2021).

5. Kasus Dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat dan Kodam III Siliwangi Jawa Barat baru saja mengadakan konferensi pers bersama di Mapolda Jabar pada Jumat (24/12/2021).

Di sana dijelaskan bahwa ada dugaan bahwa pelaku penabrakan dan pebuang tubuh Handi dan Salsa adalah oknum TNI. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Tabrak lariSalsabilaNagregPembunuhanOknum TNIHandiJenderal Andika Perkasa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved