Breaking News:

Terkini Daerah

Ibu di Madiun Gugat Anak karena Jual Tanah Warisan: Heran Sertifikat Pindah Nama Tanpa Izin Pemilik

Dainem (66) warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur menggugat anak bungsunga, Budi Santoso lantaran menjual tanah warisan secara diam-diam. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tribun Jatim/Sofyan Arif Candra
Dainem (kiri) dan Wudaryani (kanan) saat ditemui di rumahnya di Madiun, Jawa Timur. 

TRIBUNWOW.COM - Dainem (66) warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur menggugat anak bungsunya, Budi Santoso lantaran menjual tanah warisan secara diam-diam. 

Budi Santoso dinilai kelewatan karena tanah sawah itu merupakan pegangan satu-satunya keluarga untuk mencari nafkah. 

Kini, Dainem yang sehari-hari tinggal bersama anak keduanya Wuryandari, di Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, merasa cemas takut sawahnya diambil.

Baca juga: Kronologi Kakak Beradik di Salatiga Gugat Ayahnya 6,7 Miliar hingga Hasil-hasil Mediasi

Baca juga: Jatah Warisan Tanah Tak Kena Gusuran Tol, 2 Anak di Boyolali Gugat Ibu Kandungnya

Wuryandari menyampaikan bahwa anak bungsu Dainem sudah tiga tahun terakhir berubah sikap dan terkesan tak peduli dengan keluarga. 

Sejak itu ia tak bisa ditemui dan mengaku sedang bekerja di luar kota. 

"Kita pernah ke rumahnya tapi selalu tidak bisa ketemu. Katanya kerja ke luar kota atau kemana. Tapi intinya sulit diajak ketemu," kata Wuryandari, Kamis (23/12/2021), dikutip dari Tribun Jatim.

Wuryandari mengaku sudah curiga dengan sikap Budi Santoso sejak adiknya itu tak mau ditemui. 

Kecurigaan Wuryandari pun diperkuat dengan pertanyaan tetangga yang menanyakan mengapa sawahnya hendak dijual.

Dirinya yang tak pernah merasa dikabari terkait hal itu pun langsung kaget dan syok. 

Keluarga lain pun merasa tidak ada yang tahu atas informasi tersebut. 

Baca juga: Kronologi Oknum PNS di Aceh Gugat Ibu Kandung karena Harta Warisan, Keluarga Diminta Kosongkan Rumah

Budi, juga langsung tak bisa dihubungi ketika ditanya masalah sawah itu.

Hingga kemudian dia melacak dan mengetahui dari informasi warga bahwa sawahnya itu sudah dijual dengan harga Rp 250 juta. 

Dirinya pun mengaku heran dan bingun, pasalnya tanah itu merupakan tanah warisan danmengapa bisa berpindah tangan dengan mudah. 

"Heran saya itu tanah letter c tapi bisa dijual mudah tanpa persetujuan pemilik," jelas Wuryandari.

Terlebih lagi, tanah tersebut sudah disertifikasikan atas nama pembeli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Tags:
MadiunJawa TimurIbu Gugat AnakSertifikat Tanah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved