Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Kakak Beradik di Salatiga Gugat Ayahnya 6,7 Miliar hingga Hasil-hasil Mediasi

Kini, kasus tersebut tengah memasuki masa mediasi, dan nampaknya membuahkan hasil yang positif. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kompas.com/Dian Ade Permana
Kuasa Hukum Dian dan Dion, Muhammad Sofyan memberikan keterangan di depan Pengadilan Negeri Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (17/12/2021 

TRIBUNWOW.COM - Dian Ayu Febriana (23) dan Dion Bagas Setyawan (22) melakukan gugatan terhadap ayah kandung mereka, Marno, karena dianggap menelantarkan anaknya. 

Kini, kasus tersebut tengah memasuki masa mediasi, dan nampaknya membuahkan hasil yang positif. 

"Dari hasil mediasi di Pengadilan Negeri Salatiga hari ini, dengan disaksikan hakim mediator, ada hal-hal yang disepakati kedua belah pihak," kata Pengacara Penggugat, Muhammad Sofyan, Jumat (17/12/2021), dikutip dari Tribun Jateng.

Baca juga: Jatah Warisan Tanah Tak Kena Gusuran Tol, 2 Anak di Boyolali Gugat Ibu Kandungnya

Baca juga: Tak Jera, Teddy Pardiyana Kembali Gugat Warisan Mantan Istri Sule, Minta Putri Delina Bicara Jujur

Termasuk perjanjian untuk melakukan komunikasi terhadap ayah dan anak untuk upaya menyelesaikan masalah ini.

Mediasi, akan terus dilakukan meski hal itu di luar dari pengadilan.

"Salah satunya adalah ini persoalan domestik keluarga antara ayah dan anak, ada komunikasi yang harus ditempuh," ujarnya.

Seperti diketahui Dian dan Dion menggugat ayah kandungnya, karena merasa ditelantarkan sejak 2013.

Baca juga: Kronologi Oknum PNS di Aceh Gugat Ibu Kandung karena Harta Warisan, Keluarga Diminta Kosongkan Rumah

Ayahnya, dianggap menelantarkan anak kandungnya setelah kedua orangtuanya bercerai.

Sofyan menyebut mereka mengajukan tuntutan secara materiil Rp 1,725 miliar dan immateriil Rp 5 miliar

Perkara gugatan telah teregister dengan Nomor 102/Pdt.G/2021/PN.Slt.

Sambut Baik Mediasi

Di sisi lain, Pengacara Marno, Suroso Ucok Kuncoro juga menyampaikan menyambut baik mediasi yang telah berjalan.

Menurut dia, Marno selama ini tetap mau menjalankan kewajibannya sebagai ayah.  

"Tentunya kita semua ingin keputusan yang baik. Pak Marno siap melaksanakan kewajiban selama yang diminta itu wajar dan normal, kalau tidak wajar ya tidak bisa dipenuhi," ujarnya.

Menurut dia apa yang disampaikan HaKim Mediator juga sudah tepat, kata Ucok, kedua belah pihak harus kembali memerkuat silaturahmi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
KronologiSalatigaayah kandungmediasiAnak Gugat Ayah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved