Breaking News:

Terkini Daerah

Ibu di Madiun Gugat Anak karena Jual Tanah Warisan: Heran Sertifikat Pindah Nama Tanpa Izin Pemilik

Dainem (66) warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur menggugat anak bungsunga, Budi Santoso lantaran menjual tanah warisan secara diam-diam. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tribun Jatim/Sofyan Arif Candra
Dainem (kiri) dan Wudaryani (kanan) saat ditemui di rumahnya di Madiun, Jawa Timur. 

Dainem pun disebut tak terima dengan ulah anaknya itu. 

Budi dianggap sudah keterlaluan dengan menjual sepihak tanah yang diwariskan turun temurun itu. 

"Ibu terpaksa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri bulan September kemarin lalu sidang pertama tanggal 26 Oktober," jelas Wuryandari.

Dainem pun berharap tanah itu bisa kembali menjadi milik keluarganya lagi. 

Pasalnya, ia tak pernah merasa menjualnya dan tanah itu merupakan satu-satunya pegangan untuk mata pencarian keluarga.

Namun, keterangan berbeda didapat dari kuasa hukum Budi Santoso dan pembeli, Faizal Richo Boy Latif. 

Pihaknya menyampaikan bahwa kliennya mendapatkan persetujuan untuk menjual tanah tersebut.

"Kalau pak Budi itu ya minta izin dan diketahui dari pihak keluarga besar maupun keluarga dari pihak kakaknya," jelas Faizal.

Namun memang persetujuan tersebut hanya berbentuk lisan tidak ada surat tertulis.

Dia memilih tak bicara banyak dan akan mengikuti semua gugatan dari penggugat.

"Kalau dari kita tetap menerima gugatan dari pihak penggugat, kita terima, kita ikuti persidangan saja," terangnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jatim yang berjudul Diam-diam Jual Sawah Orangtua, Anak di Madiun Digugat Ibunya Sendiri dan Surya.co.id Diam-diam Jual Sawah Warisan, Anak di Madiun Digugat Ibu Kandungnya

Sumber: Tribun Jatim
Tags:
MadiunJawa TimurIbu Gugat AnakSertifikat Tanah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved