Terkini Daerah
Terancam Hukuman Mati, Ini Motif Pria Bunuh Mantan Istri lalu Simpan Jasadnya 18 Hari di Rumah
Seorang pria asal Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, berinisial HH (49) terancam hukuman mati seusai membunuh mantan istrinya, NZ (47).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Serambinews.com/Misran Asri
Kasat Reskrim Polresta, AKP M Ryan Citra Yudha didampingi Kapolsek Peukan Bada, Ipda Muhammad Al Munawir (kanan), dan Kasi Humas, Ipda Jufri dalam pers rilis yang dilakukan di Mapolres Banca Aceh, Aceh Senin (20/12/2021).
Setelah itu, tersangka memasukkan jasad korban dan membuangnya ke semak-semak hutan Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Jasad korban baru ditemukan dua hari setelah dibuang, tepatnya pada 14 Desember 2021.
"Hal lainnya yang dilakukan oleh tersangka.HH, yakni menggunting rambut jasad mantan istrinya dengan gunting dan pisau silet dengan tujuan agar tidak bisa dikenali saat ditemukan," ungkap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari SerambiNews.com dengan judul Jasad Perempuan yang Ditemukan di Lambadeuk Ternyata Sudah 24 Hari Disimpan di Rumah Pelaku , dan BREAKING NEWS - Pembunuh Perempuan Ditemukan Tanpa Busana di Lambadek Ternyata Mantan Suami
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI