Terkini Daerah
Terancam Hukuman Mati, Ini Motif Pria Bunuh Mantan Istri lalu Simpan Jasadnya 18 Hari di Rumah
Seorang pria asal Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, berinisial HH (49) terancam hukuman mati seusai membunuh mantan istrinya, NZ (47).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria asal Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, berinisial HH (49) terancam hukuman mati seusai membunuh mantan istrinya, NZ (47).
Dilansir TribunWow.com, ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP.
Aksi pembunuhan sadis itu dilakukan HH pada 18 November 2021.
Tak hanya membunuh, HH juga menyimpan jasad mantan istirnya itu selama 18 hari.
Jasad korban bahkan sempat dikubur di kamar mandi rumah HH.
Kasus ini terungkap setelah jasad korban yang dibungkus plastik ditemukan di semak-semak Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada.
Baca juga: Anaknya Dirudapaksa 14 Pria, Ibu di Aceh Akui Didatangi Keluarga Pelaku: Mereka Minta Damai
Baca juga: Update Kasus 14 Pria Rudapaksa Bocah di Aceh: 13 Pelaku Ditahan, Ibu Korban Dibujuk agar Mau Damai
Di hadapan polisi, HH mengaku membunuh korban dengan membenturkan kepala mantan istrinya itu ke tembok.
Akibat tindakan HH, korban mengalami luka parah di kepala, hidung, mulut, serta telinga.
Tak hanya itu, HH juga berkali-kali memukul dada korban menggunakan siku tangannya.
Pembunuhan ini bermula saat korban mendatangi pelaku seusai mengantarkan anaknya berangkat sekolah.
Saat itu, korban meminta Rp 50 ribu untuk membeli obat anaknya yang tengah sakit.
Korban juga menyinggung soal hasil penjualan rumah senilai Rp 150 juta dari pelaku.
Diduga, pelaku keberatan dengan permintaan korban hingga nekat menghabisi nyawa wanita yang bercerai dengannya dua tahun lalu itu.
Simpan Jasad Korban
NZ ditemukan tewas di semak-semak seusai dibunuh mantan suaminya, HH (49), 18 November 2021 lalu.