Terkini Daerah
Wanita Ini Mengaku Diperas Rp 31 Juta oleh Oknum Polisi agar Suami Bebas, Begini Kesaksiannya
Seorang warga Jalan Garu 1 No 48, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas, Medan, bernama Muthia (41) melaporkan oknum polisi Polsek Patumbak.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang warga Jalan Garu 1 No 48, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara, bernama Muthia (41) melaporkan oknum polisi Polsek Patumbak.
Dilansir TribunWow.com, Muthia mengaku menjadi korban pungutan liar oleh oknum polisi tersebut.
Kejadian ini bermula saat suami Muthia, Ardi Muliawan (46) dijemput sejumlah polisi di kediamannya pada 14 Oktober 2021 lalu.
Saat itu, suami Muthia hendak diperiksa sebagai saksi kasus pencurian sepeda mtoor.
"Kata polisi suami saya mau dimintai keterangan. Kata polisi suami saya terlibat sebagai penadah," kata Muthia, dikutip dari TribunMedan.com, Sabtu (18/12/2021).
Baca juga: 3 Fakta Ayah di Medan Cabuli Anak Kandung, Pelaku Hasut Warga hingga Sikap Aneh sang Ayah
Baca juga: Dicabuli Ayah Kandung, Gadis di Medan Justru Dihajar dan Diusir Warga Gara-gara Ini
Muthia mengaku jika seminggu sebelumnya ia dan sang suami membeli sepeda motor lengkap dengan kunci dan STNK.
Rencananya sepeda motor itu akan dipakai Muthia.
Namun, akhirnya sepeda motor itu diberikannya pada saudara.
Muthia mengaku tak mengetahui jika sepeda motor itu hasil curian.
"Herannya, polisi mau memborgol suami saya. Terus saya menjerit - jerit sehingga tidak jadi diborgol," ucap Muthia.
"Suami saya pun dibawa ke Polsek tanpa ada surat penangkapan dan penahanan."
Tiga hari berselang, Muthia diminta menemui suaminya di Polsek Petumbak.
Sesampainya di sana, ia mendapati suaminya dalam kondisi babak belur.
Muthia menyebut suaminya dipukuli oleh oknum polisi saat diperiksa di Polsek Petumbak.
Baca juga: Nasib BS, Oknum Pendeta di Medan Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan 6 Siswi SD
Baca juga: 6 Siswi Jadi Korban Asusila, Pendeta Merangkap Kepsek SD di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara
Suami Muthia bahkan hingga merasakan sesak napas akibat penganiayaan yang dialami.