Terkini Daerah
Kronologi Petambak Udang Cabuli 6 Anak Laki-laki, 2 Korban Disodomi Paksa, Polisi: Suka Sesama Jenis
Seorang petambak udang asal Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, berinisial AR (48) diringkus polisi seusai berkali-kali anak di bawah umur.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang petambak udang asal Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, berinisial AR (48) diringkus polisi seusai berkali-kali anak di bawah umur.
Dilansir TribunWow.com, kasus pencabulan itu sudah dilakukan AR sejak 2018 hingga 2020.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran mengatakan kasus ini terungkap setelah ayah korban, A (47) melapor ke Polsek Rawa Jitu Selatan pada 17 Juli 2021 lalu.
"Kasus ini terjadi sejak korban berusia 14 tahun, atau 3 SMP sampai dengan tahun 2020, korban berusia 16 tahun atau kelas 2 SMA," kata Poniran, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: 3 Fakta Guru Ngaji Cabul di Depok, Lecehkan 10 Bocah Perempuan hingga Punya 2 Istri
Baca juga: Pernah Lakukan Pencabulan tapi Berakhir Damai, Guru Agama Kembali Rudapaksa 15 Siswi yang Masih SD
Berdasarkan penyelidikan, AR yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah mencabuli korban sebanyak 20 kali.
Aksi bejat itu dilakukan tersangka di rumahnya dan di pinggir kanal tambak yang biasa menjadi lokasi memancing.
Selain merncabuli anak di bawah umur, menurut Poniran, tersangka juga mengakui berperilaku seks sesama jenis.
Karena itulah tersangka berkali-kali mencabuli korban yang juga berjenis kelamin laki-laki.
"Korban merupakan anak di bawah umur dan berjenis kelamin laki-laki," terang Poniran.
"Pelaku juga berjenis kelamin laki-laki dan dipastikan bahwa pelaku ini merupakan penyuka sesama jenis."
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang, rokok, hingga membelikan jajan.
Namun, belakangan terungkap korban pencabulan tersangka tak cuma satu orang.
Baca juga: Didalangi Teman Dekat Korban, Buruh Bangunan Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMP Demi Bayaran Rp 500 Ribu
Baca juga: Presiden Jokowi Soroti Kasus Guru Rudapaksa Santriwati di Bandung, Instruksikan Tindak Tegas
Polisi menemukan fakta baru bahwa tersangka telah mencabuli enam orang.
Bahkan, dua di antaranya disodomi secara paksa.
"Korban asusila sesama jenis yang dilakukan oleh AR ini diketahui berjumlah 6 orang, yang semuanya anak laki-laki umur 15-16 tahun," ucapnya.
"Dua korban mengaku sudah disodomi oleh tersangka AR."
Sedangkan empat korban lain bisa melawan hingga hanya mengalami pencabulan dengan cara dipeluk dan dicium tersangka.
Semua korban bahkan tinggal satu kampung dengan pria 48 tahun itu.
Poniran menambahkan, tersangka masih ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dijerat Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam pidana maksimal 20 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Bukan1,Petambak Udang di Lampung Ternyata Cabuli 6 Pelajar, 2 Korban Disodomi ",dan "Cabuli Seorang Pelajar Puluhan Kali, Petambak Udang di Tulang Bawang Terancam 15 Tahun Penjara"