Terkini Daerah
Presiden Jokowi Soroti Kasus Guru Rudapaksa Santriwati di Bandung, Instruksikan Tindak Tegas
Dirinya dikatakan sudah memberikan arahan dan instruksi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) disebut memberi perhatian khusus terhadap kasus HW (36) yang melakukan rudapaksa terhadap 12 santriwati di bawah umur di Kota Bandung, Jawa Barat.
Dirinya dikatakan sudah memberikan arahan dan instruksi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Dalam kasus ini, Bapak Presiden mengintruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mengawal kasus ini," ujar Menteri PPPA I Gusti Ayu, saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Menteri PPPA Ikut Desak Pelaku Rudapaksa Santriwati di Bandung Dihukum Kebiri: Harus
Baca juga: Berita HW Cabuli 13 Santriwati Jadi Bahan Omongan para Tahanan, Petugas: Viral ke Mana-mana
Presiden disebut sudah memberikan perintah kepada pihaknya agar mengawal kasus ini sampai tuntas.
Termasuk berkoordinasi dengan lintas sektor untuk mengawal kasus dan memberikan perhatian terhadap korban.
Kedatangannya ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, juga dianggap sebagai bagian dari tugas yang diberikan presiden.
"Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan Bapak Kejati sudah bertindak cepat, terkait kebutuhan korban kita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak," katanya.
Pihaknya juga akan fokus terhadap perlindungan dan perhatian kepada korban.
Terutama terkait pemenuhan hak-hak korban untuk ke depannya.
"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," ucapnya.
Baca juga: KPAID Sesalkan Istri Terduga Pelaku Panggil Santriwati Korban Pelecehan di Tasik: Bikin Tertekan
Menteri PPPA Minta Pelaku Dihukum Kebiri
I Gusti juga menyatakan bahwa dirinya setuju dengan berbagai pihak yang menginginkan agar pelaku mendapat hukuman kebiri.
Perbuatan pelaku HW, kata dia, sudah bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
"Kami sudah ber-statement pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri dan saya yakin, seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ini hukuman seberat-beratnya," ujar I Gusti Ayu.
HW diketahui menyalahgunakan jabatannya sebagai pengelola yayasan pondok pesantren.