Terkini Daerah
Terungkap setelah 2 Bulan, Pria Bunuh Teman Dekat lalu Tinggalkan Jasadnya di Jalan, Ini Motifnya
Seorang pedagang jeruk asal Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur, Fani Yulianto (30) ditemukan tak bernyawa di tepi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang pedagang jeruk asal Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur, Fani Yulianto (30) ditemukan tak bernyawa di tepi sawah kawasan Desa Gunungsari, Sabtu (30/10/2021) lalu.
Dilansir TribunWow.com, saat ditemukan, jasad Fani mengalami luka tusuk dan sayatan.
Selain itu, sebilah celurit juga masih menancap pada tubuh korban.
Jasad korban pun ditindih balok kayu sepanjang 1,3 meter.
Dua bulan berselang, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan.
Baca juga: Didalangi Teman Dekat Korban, Buruh Bangunan Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMP Demi Bayaran Rp 500 Ribu
Baca juga: Kerap Lakukan Hubungan Sejenis, Pria Gay di Kemayoran Susun Rencana Bunuh Kekasihnya Gegara Ini
Pelakunya adalah teman dekat korban, AMR (31), warga Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Jember.
AMR ditangkap di Surabaya.
Menurut Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, pembunuhan ini dipicu permasalahan asmara.
Pelaku mengaku cemburu saat korban menjalin asmara dengan mantan istrinya.
Pembunuhan itu berawal saat pelaku mengajak korban jalan-jalan di tepi sawah pada 30 Oktober 2021.
Saat itu, pelaku mengajak korban berbincang di pinggir jalan.
AMR langsung membacok korban dengan celurit yang sudah ia bawa dari rumah.
"Awalnya korban dibacok dengan celurit. Lalu untuk memastikan agar korban meninggal, tersangka memukulkan kayu sebanyak dua kali kepada korban,” ungkap Komang, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Setelah korban tewas, pelaku mengambil ponsel pria 30 tahun itu untuk menghilangkan jejak.
Baca juga: 5 Fakta Kuli di Lampung Bunuh Siswi SMP, Manjakan Korban hingga Dirudapaksa sebelum Dihabisi
Baca juga: Bunuh Putra Sulung, Ayah dan Anaknya di Bungo Mengaku Disuruh oleh Korban
Ia langsung meninggalkan jasad korban di pinggir jalan.
Sebelum ditangkap, AMR beberapa kali berpindah tempat.
Dalam pelariannya, AMR bekerja sebagai buruh serabutan, mulai dari tukang bangunan hingga tukang bersih-bersih kolam ikan.
Selain karena masalah asmara, pembunuhan ini juga dipicu utang korban kepada AMR.
“Selain karena motif asmara, juga ada motif ekonominya, tersangka ingin menguasai harta benda berupa motor dan HP korban."
Akibat perbuatannya, AMR Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Karena melarikan diri dan membahayakan orang lain terpaksa kami lakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka," tandasnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Pembunuhan di Tepi Sawah, Fani Tewas Ditusuk Teman Baik gara-gara Asmara", dan "Terungkap, Pria di Jember yang Tewas Penuh Luka Tusuk Ternyata Dibunuh Teman Dekat"