Terkini Daerah
Kerap Lakukan Hubungan Sejenis, Pria Gay di Kemayoran Susun Rencana Bunuh Kekasihnya Gegara Ini
Saat tahu kekasihnya tinggal sendirian, muncul niat jahat dari seorang pria gay berinisial Adji (21) yang nekat menyusun rencana pembunuhan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Aksi sadis dilakukan oleh Adji Subhi (21) seorang pria penyuka sesama atau gay yang tega menghabisi pasangan laki-lakinya berinisial YM (31).
Korban dihabisi di kediamannya di Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
Sebelum membunuh korban, tersangka ternyata kerap melakukan hubungan sejenis bersama korban di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Yakin Danu Bukan Pelaku Kasus Subang, YouTuber Soroti Kepribadian hingga Pergaulan
Baca juga: Penampakan Guru yang Cabuli Santriwati di Dalam Rutan, Enggan Hubungi Keluarganya
Pelaku baru berhasil diamankan pada Jumat (10/12/2021).
Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, korban dan tersangka awalnya saling kenal lewat sebuah media sosial (medsos) pada 26 November 2021 lalu.
Setelah berkenalan lewat medsos, keduanya janjian untuk bertemu secara langsung.
Sejak bertemu langsung, tersangka dan korban mulai sering melakukan hubungan sejenis.
Korban diketahui merupakan pria penyandang disabilitas tunarungu.
Tersangka biasa menginap di rumah korban dan pulang saat pagi.
"Biasa malam hari lakukan hubungan di situ kemudian pagi hari tersangka pulang kemudian malam kembali," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Senin (13/12/2021).
Niat jahat tersangka mulai muncul ketika ia menyadari korban berada sendirian di TKP sebab ayah korban sedang dirawat di rumah sakit.
Tersangka kemudian menyusun rencana untuk membunuh dan merampok korban.
Sebelum membunuh, tersangka lebih dulu melakukan hubungan sejenis bersama korban.
Korban kemudian dihabisi menggunakan pisau oleh tersangka.
Tersangka kini dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider 338 KUHP tentang pembunuhan serta 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dimana ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.