Terkini Daerah
Dosen UNSRI Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi, Bagaimana Kasus Dosen UNJ?
Lalu bagaimana kelanjutan kasus serupa yang terjadi di Universitas Negeri Jakarta?
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Sebagai penerapan prokes, maka tersangka kita bawa ke rumah sakit untuk menjalani antigen baru kemudian ditempatkan di sel tahanan," kata Hisar.
Hingga kini ada 12 orang yang sudah diperiksa pihak kepolisian termasuk dengan tiga korban di dalamnya.
Pihaknya, meminta pihak lain yang merasa menjadi korban atau dirugikan atas kelakuan dosen di Unsri itu melapor secara resmi.
Hal itu disebut bisa memberatkan hukuman tersangka.
"Jika memang ada korban lain, maka kita imbau supaya jangan ragu melapor. Hal ini juga untuk membantu alat pembuktian atas perbuatan tersangka," ucapnya.
Bukan hanya dari saksi-saksi, pihak kepolisian juga mendapatkan bukti rekam jejak percakapan dari Reza yang didapat dari pihak Telko,.
Atas hal tersebut, Reza Ghasarma terancam dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Tersangka terancam menjalani hukuman paling ringan 1 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.
"Di situ disebutkan konten pornografi berupa gambar dan tulisan juga percakapan yang mengarah pada pornografi. Dan dalam kasua ini, mahasiswa tersebut dijadikan sebagai objek pornografi," ucapnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Warta Kota yang berjudul Polisi Imbau Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Dosen UNJ Buat Laporan Supaya Kasusnya Diproses dan Tribun Sumsel yang berjudul Fakta Reza Ghasarma Dosen Unsri Tersangka Pornografi, Kirim Gambar juga Chat Mesum ke Mahasiswi