Terkini Daerah
Dosen UNSRI Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi, Bagaimana Kasus Dosen UNJ?
Lalu bagaimana kelanjutan kasus serupa yang terjadi di Universitas Negeri Jakarta?
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan resmi menetapkan Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) di Palembang, Sumatera Selatan, RG sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi di kampusnya pada Sabtu (11/12/2021).
Fotonya yang mengenakan baju tahanan juga sudah viral.
Lalu bagaimana kelanjutan kasus serupa yang terjadi di Universitas Negeri Jakarta?
Baca juga: Direkam Satpam saat Mandi, Mahasiswi Bongkar Sikap UNM: Bilang Jangan Up di Media
Baca juga: Dilaporkan 3 Mahasiswi soal WA Mesum, Dosen UNSRI Ungkit Momen Bimbingan
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menyebut belum memproses kasus yang sempat viral itu lantaran tidak ada laporan dari korban.
"Belum ada laporan. Suruh lapor kalau mau diproses," ungkap Erwin, Jumat (10/12/2021), dikutip dari Wartakota.
Menurutnya, pihaknya membutuhkan laporan agar kasus tersebut bisa diproses lebih lanjut.
Sebagai informasi, pihak kepolisian juga mendapat laporan dari tiga korban pelecehan mahasiswi di Unsri sebelum Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, kasus ini viral setelah tangkapan layar percakapan antara dosen dan mahasiswi diunggah di Instagram.
Dosen yang diminta untuk konsultasi bimbingan skripsi justru menggoda mahasiswinya dengan berbagai cara.
Kepala Humas UNJ Syaifudin membenarkan hal itu dan telah mengetahui identitas dosen tersebut.
Baca juga: Ngaku Tidak Disengaja, Ini Kronologi Dosen UNSRI Cabuli Mahasiswi Versi Pelaku dan Versi Korban
“Untuk nama lengkap demi menjaga privasi yang bersangkutan, oknum (dosen) yang bersangkutn berinisial DA,” tutur Syaifudin pada Rabu (8/12/2021).
“Jenis pelecehan yang dilakukan oknum, yaitu jenis perilaku menggoda dalam pesan teks,” sambungnya.
Dirinya juga menyebut sudah mendapat laporan dari mahasiswanya atas adanya kasus tersebut.
Kini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
“Kampus mendapatkan beberapa laporan aduan yang diakomodasi oleh BEM UNJ, dan kemudian akan segera ditindaklanjuti oleh kampus,” ujarnya.
Sejumlah pihak seperti Kaprodi dan Dekan fakultas yang bersangkutan juga akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
Jika ada kasus pidana, pihaknya berjanji akan melaporkan DA ke pihak yang berwajib.
“Jika memang terbukti bersalah, maka oknum DA akan diberikan sanksi oleh UNJ sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Namun pihaknya lebih memilih berhati-hati dalam mengatasi kasus ini.
Keterangan korban dan saksi juga akan terus didalami oleh pihak UNJ.
“Ini agar prinsip asas praduga tak bersalah dapat dijalankan dalam menangani kasus ini,” katanya.
Syaifudin menambahkan UNJ akan memberikan perlindungan dan pendampingan psiko-sosial bagi setiap korban kekerasan seksual setelah sebelumnya melaporkan dugaan tersebut.
Baca juga: 5 Fakta Kuli di Lampung Bunuh Siswi SMP, Manjakan Korban hingga Dirudapaksa sebelum Dihabisi
Ada 10 Korban
Kasus ini juga disebarluaskan oleh Space UNJ yang merupakan komunitas untuk memberikan ruang aman di kampus mereka.
Pihaknya menyatakan ada 10 mahasiwi yang sudah menjadi korban digoda oleh DA.
"Salah satunya, Dosen DA dari Fakultas Teknik. Setidaknya ada 10 mahasiswi yang melapor ke kami. Mereka bilang dosen DA mengirim teks bernada merayu, ngajak nikah & maksa datang ke rumahnya. Kok bisa seorang dosen kayak gitu?" dalam pernyataan di di akun Instagram @space.unj, Minggu (12/12/2021).
Pihaknya juga menyebut bahwa ada lima dosen yang dilaporkan dalam kasus serupa dan kini sudah dilaporkan ke pihak kampus.
Selama ini, para pelaku selalu berdalih bercanda bila mendapat teguran atau diminta keterangan.
Padahal, menurut mereka, hal tersebut tidak pantas dijadikan bercandaan terlebih oleh dosen.
Maka dari itu kami butuh bantuan teman-teman semua untuk mendorong agar pihak kampus UNJ segera melakukan tindakan tegas terhadap para dosen yang melakukan kekerasan seksual dengan tanda tangani petisi berikut:
Mereka, mendorong pihak kampus agar mengambil tindakan terhadap kasus DA yang sudah viral dan menindaklanjuti laporan lainnya.
Selain itu DA juga diminta agar dipecat dari kampus.
Baca juga: Cek BMKG, Prakiraan Cuaca Besok Selasa 14 Desember 2021: Hujan Petir di 5 Wilayah Berikut Ini
Sebelumnya, Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni menyatakan dosen UNSRI berinisial RG resmi ditahan.
"Dia sudah ditahan semalam," katanya, Sabtu (11/12/2021), dikutip dari Tribun Sumsel.
Dirinya, kini juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri sejak terlibat dalam kasus hukum.
Ia, diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswinya dengan mengirimkan chat mesum.
Berdasarkan foto yang diterima Tribun Sumsel, RG terlihat menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan tulisan nomor 51.
Dia sedang berada di kantor polisi dan nampak berdiri di depan ruang tahanan sembari menghadap kamera.
Polisi, meneapkan RG sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan pelecehan kepada mahasiswinya.
Dirinya, juga telah berulang kali dipanggil menjadi saksi untuk memberikan keterangannya.
Penetapannya sebagai tersangka juga dilakukan ketika dirinya dipanggil menjadi saksi.
"Pada hari ini yang bersangkutan (tersangka) kita panggil sebagai saksi. Lalu statusnya kita naikkan sebagai tersangka setelah kita menggelar perkara dari pukul 14.00 sampai 15.00 tadi," ujar Direktur Ditreskrium Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan.
Saat itu, Reza keluar dari ruang penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumsel sekira pukul 19.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama sembilan jam.
Menggunakan jaket coklat untuk menutupi kepala dan wajahnya, RG yang mendapat pengawalan polisi terus berusaha menghindari sorotan kamera awak media.
"Sebagai penerapan prokes, maka tersangka kita bawa ke rumah sakit untuk menjalani antigen baru kemudian ditempatkan di sel tahanan," kata Hisar.
Hingga kini ada 12 orang yang sudah diperiksa pihak kepolisian termasuk dengan tiga korban di dalamnya.
Pihaknya, meminta pihak lain yang merasa menjadi korban atau dirugikan atas kelakuan dosen di Unsri itu melapor secara resmi.
Hal itu disebut bisa memberatkan hukuman tersangka.
"Jika memang ada korban lain, maka kita imbau supaya jangan ragu melapor. Hal ini juga untuk membantu alat pembuktian atas perbuatan tersangka," ucapnya.
Bukan hanya dari saksi-saksi, pihak kepolisian juga mendapatkan bukti rekam jejak percakapan dari Reza yang didapat dari pihak Telko,.
Atas hal tersebut, Reza Ghasarma terancam dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Tersangka terancam menjalani hukuman paling ringan 1 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.
"Di situ disebutkan konten pornografi berupa gambar dan tulisan juga percakapan yang mengarah pada pornografi. Dan dalam kasua ini, mahasiswa tersebut dijadikan sebagai objek pornografi," ucapnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Warta Kota yang berjudul Polisi Imbau Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Dosen UNJ Buat Laporan Supaya Kasusnya Diproses dan Tribun Sumsel yang berjudul Fakta Reza Ghasarma Dosen Unsri Tersangka Pornografi, Kirim Gambar juga Chat Mesum ke Mahasiswi