Breaking News:

Terkini Daerah

Ngaku Tidak Disengaja, Ini Kronologi Dosen UNSRI Cabuli Mahasiswi Versi Pelaku dan Versi Korban

Berdasarkan keterangan sang dosen UNSRI, dirinya tidak sengaja melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Adhitiya Rol Asmi (34) dosen Unsri saat digiring setelah menjalani pemeriksaan di Unit 3 Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Senin (6/12/2021) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI), Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan berinisial A mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial DR.

Akibat aksinya itu, A kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

Berdasarkan versi pelaku, A mengaku tidak sengaja melakukan pelecehan seksual terhadap DR.

Proses olah TKP dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Unsri Indralaya Sumsel dihadiri langsung oleh korban, Rabu (1/12/2021).
Proses olah TKP dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Unsri Indralaya Sumsel dihadiri langsung oleh korban, Rabu (1/12/2021). (KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG)

Baca juga: Minta Penangguhan, Oknum Dosen Cabul di UNSRI Masih Harus Urus Mahasiswa dan Keluarga

Baca juga: Nasib Dosen UNSRI yang Cabuli Mahasiswi, Pelaku Bantah Memaksa Korban

Dikutip dari Kompas.com, informasi ini disampaikan oleh pengacara A, Darmawan.

Pada awalnya A tengah mengerjakan sesuatu di laboratorium kampus UNSRI, Sabtu (28/8/2021).

"Dia (A) ada pekerjaan yang belum diselesaikan hari Sabtu. Dengan korban tidak janjian. Korban dapat info dari temannya bahwa A ada di Labor," kata Darmawan saat berada di Polda Sumatera Selatan, Senin (6/12/2021).

Kala itu korban meminta A untuk tanda tangan terkait kepentingan skripsi.

Namun karena situasi yang sepi, A memanfaatkan kondisi itu untuk melakukan pelecehan kepada korban.

"Dia (A) bilang khilaf, tidak ada pemaksaan. Tidak ada hubungan dengan korban," ujar Darmawan.

Selain terjerat hukum, A juga dicopot dari jabatannya sebagai kepala laboratorium.

"Klien kami sudah keras dikasih sanksi. Dia juga punya keluarga, jadi mohon dimaklumi. Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Darmawan.

Dosen A ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 11 jam oleh Polda Sumsel.

A dijerat Pasal 289 dan Pasal 294 KUHP ayat 1 tentang tindak pencabulan.

Kronologi Versi Korban

Olah TKP kasus pencabulan oleh dosen berinisial A, dilakukan di Gedung Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) UNSRI, pada Rabu (1/12/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
CabuliUniversitas SriwijayaOgan IlirKronologiDosenMahasiswi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved