Terkini Daerah
Ngaku Tidak Disengaja, Ini Kronologi Dosen UNSRI Cabuli Mahasiswi Versi Pelaku dan Versi Korban
Berdasarkan keterangan sang dosen UNSRI, dirinya tidak sengaja melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Seorang dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI), Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan berinisial A mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial DR.
Akibat aksinya itu, A kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.
Berdasarkan versi pelaku, A mengaku tidak sengaja melakukan pelecehan seksual terhadap DR.

Baca juga: Minta Penangguhan, Oknum Dosen Cabul di UNSRI Masih Harus Urus Mahasiswa dan Keluarga
Baca juga: Nasib Dosen UNSRI yang Cabuli Mahasiswi, Pelaku Bantah Memaksa Korban
Dikutip dari Kompas.com, informasi ini disampaikan oleh pengacara A, Darmawan.
Pada awalnya A tengah mengerjakan sesuatu di laboratorium kampus UNSRI, Sabtu (28/8/2021).
"Dia (A) ada pekerjaan yang belum diselesaikan hari Sabtu. Dengan korban tidak janjian. Korban dapat info dari temannya bahwa A ada di Labor," kata Darmawan saat berada di Polda Sumatera Selatan, Senin (6/12/2021).
Kala itu korban meminta A untuk tanda tangan terkait kepentingan skripsi.
Namun karena situasi yang sepi, A memanfaatkan kondisi itu untuk melakukan pelecehan kepada korban.
"Dia (A) bilang khilaf, tidak ada pemaksaan. Tidak ada hubungan dengan korban," ujar Darmawan.
Selain terjerat hukum, A juga dicopot dari jabatannya sebagai kepala laboratorium.
"Klien kami sudah keras dikasih sanksi. Dia juga punya keluarga, jadi mohon dimaklumi. Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Darmawan.
Dosen A ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 11 jam oleh Polda Sumsel.
A dijerat Pasal 289 dan Pasal 294 KUHP ayat 1 tentang tindak pencabulan.
Kronologi Versi Korban
Olah TKP kasus pencabulan oleh dosen berinisial A, dilakukan di Gedung Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) UNSRI, pada Rabu (1/12/2021).