Terkini Daerah
Nasib Dosen UNSRI yang Cabuli Mahasiswi, Pelaku Bantah Memaksa Korban
Sempat viral pengakuan seorang mahasiswi UNSRI yang dicabuli dosen ketika ingin bimbingan skripsi, pelaku kini resmi menjadi tersangka.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sempat viral di media sosial (medsos) pengakuan seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (UNSRI), Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial DR yang mengalami tindakan pelecehan seksual oleh dosennya sendiri yakni A.
Terkait kasus ini, sang dosen telah mengakui dirinya memang melakukan tindakan pencabulan.
Namun ia mengaku khilaf dan membantah memaksa korban.
Baca juga: Penampakan Kafe di Pancoran Ada Pria Menari Pakai Busana Minim, Pemilik Bantah Tudingan LGBT
Baca juga: Misteri Kasus Pengirim Peti Mati dan Salib di Sumut, Ternyata Pelapor Kirim Sendiri, Ini Motifnya
Dikutip dari Kompas.com, dirinya kini terancam pidana penjara selama 9 tahun.
Dosen A ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 11 jam oleh Polda Sumsel.
A dijerat Pasal 289 dan Pasal 294 KUHP ayat 1 tentang tindak pencabulan.
“Ancaman sanksi hukumannya atau 7 sampai 9 tahun,” kata Hisar saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (6/12/2021).
Tindakan pencabulan terjadi ketika korban hendak meminta tanda tangan bimbingan skripsi.
“Status tersangka saat itu adalah dosen pembimbing korban. Pakaian korban dan beberapa baju dalam juga sudah kita sita sebagai barang bukti,” ujar Hisar.
Selain DR, ada tiga mahasiswi UNSRI lainnya yang melaporkan tindakan pencabulan oleh dosen lain.
“Perkara ini masih ditangani, kami harap bila ada korban lain segera melapor,” ungkap Hisar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A akan ditahan selama 20 hari oleh Polda Sumsel untuk kepentingan penyidikan.
Di sisi lain, pengacara A, Darmawan mengiyakan jika kliennya memang telah melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Klien saya mengakui peristiwa itu ada, namun tak sebesar dalam pemberitaan di media," kata Darmawan.
Korban Berteriak di TKP