Terkini Daerah
Akui Bikin Video Asusila di Beberapa Lokasi di DIY, Siskaeee Diduga Pelaku Konten Prank Ojol
Kepada polisi, Siskaeee mengaku juga membuat hal serupa di beberapa daerah di DIY.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Dalam pemeriksaan, Siskaeee sendiri didampingi oleh pengacaranya sesuai dengan haknya.
Pihaknya menjelaskan akan menjerat siskaeee dengan pasal berlapis yang di antaranya adalah UU ITE dan UU Pornografi.
Untuk UU Pornografi ia akan diancam minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Usai ditangkap, dirinya juga tertangkap kamera mengenakan hijab dan baju yang menutupi lengan dan kakinya.
Detik-detik penangkapan Siskaeee juga sempat viral di media sosial.
Dalam video itu ditampilkan sejumlah anggota kepolisian mendatangi Siskaeee yang baru saja turun dari kereta jurusan Jakarta-Bandung.
Dari belakang, diam-diam anggota polisi tanpa seragam memberhentikan Siskaeee.
Pihak kepolisian saat itu langsung menggeledah isi tas Siskaeee.
Nampak Siskaeee mengenakan jaket denim dan celana jeans berwarna biru.
Siskaeee nampak diam dan pasrah saat isi tasnya digeledah oleh polisi wanita (polwan) berbaju biasa.
Anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan ini adalah anggota Polda DIY dan Polwan dari Poltabes Bandung.
Seusai diamankan di Bandung, Siskaeee langsung dibawa ke Polda DIY.
Terlihat seusai Siskaeee tiba di Polda DIY, yang bersangkutan mengenakan baju serba tertutup.
Ia terpantau mengenakan hijab dan kaos lengan panjang berwarna hitam serta celana jeans.