Breaking News:

Terkini Daerah

Viral Permohonan Maaf Ibu Mahasiswi yang Tewas di Makam Ayahnya, Minta Kasus Tak Dibesar-besarkan

Sebuah video yang menampilkan ibu dari NW (23), mahasiswi yang tewas di makam ayahnya, di Mojokerto, Jawa Timur viral di media sosial. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Surya.co.id/Mohamad Ramdoni
Sugito juri kunci makam Dusun Sugihan menjelaskan kronologi dirinya menemukan jasad korban di lokasi kejadian, Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (3/12/2021) 

"Saya hanya ingin doa dari panjenengan (Anda) semuanya agar anak saya diampuni. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini," sambungnya.

Sang ibu juga memang mengaku sudah mengetahui bahwa anaknya mengalami depresi.

Bahkan, NW sempat dibawanya ke rumah sakit jiwa (RSJ) dan dinyatakan depresi sehingga harus membuatnya meminum obat. 

"Memang anak saya ini depresi. Pada tanggal 29 November, hari Senin itu saya bawa ke RSJ. Di RSJ itu memang dinyatakan dia ini stres, depresi. Di sana diberikan obat oleh dokter jiwa dan memang anaknya ini sudah tertekan sekali dan sangat berat," ucap ibu Novia.

Nasib Bripda RB

Dimulai dari narasi yang viral di media sosial, akhirnya Bripda Randy Bagus Hari Sasongko atau RB diperiksa oleh Propam Polda Jawa Timur dan terbukti terlibat dalam aborsi yang dialami korban. 

Usai menjalani pemeriksaan, Bripda RB resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dua kali terlibat aborsi yang dialami korban. 

Foto nasib terkini Bripda RB juga tersebar di banyak sosial media. 

Dirinya terlihat mengenakan baju berwarna oranye dengan tulisan jelas di dadanya bertuliskan 'tahanan' dan berada di balik jeruji besi rumah tahanan Polda Jawa Timur.

Sejauh ini, setidaknya dirinya akan mendapat hukuman pidana dan pemecatan dengan tidak hormat.

Ia dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain di lembaganya, ia juga akan dipidanakan dengan Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Di mana hukuman maksimal yang disebutkan adalah lima tahun penjara.

Mabes Polri sendiri berjanji menindak tegas anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, Bripda RB, pacar NW yang bunuh diri di pusara ayahnya.

Tindakan tegas itu berupa pemecatan tidak dengan hormat hingga proses pidana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Video
Tags:
MahasiswiMojokertoRandy Bagus Hari SasongkoAborsiPolda Jawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved