Hari Natal
Isi Aturan Lengkap Pencegahan Covid-19 saat Perayaan Natal Tahun 2021 dari Kemenag
Berikut aturan lengkap perayaan Natal 2021 saat pandemi Covid-19 yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Agama (Kemenag) merilis aturan lengkap perayaan Natal 2021 saat pandemi Covid-19.
Dilansir Tribunnews.com, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan.
Baca juga: Pemerintah Resmi Hapus Cuti Natal dan Geser 2 Hari Raya, Menaker akan Surati Kepala Perusahaan
Sehingga, panduan ini diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja.
Selain itu, memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal 2021.
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan."
"Terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/12/2021), dikutip dari laman Kemenag.
Menag menegaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3.
Baca juga: Terungkap Penyebab Masyarakat Enggan Vaksinasi Covid-19, Ini Strategi yang Perlu Dilakukan
Baca juga: Waspadai Ancaman Hoaks dan Disinformasi soal Covid-19, Jubir Kominfo: Harus Jadi Perhatian Bersama
Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal 2021:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3.
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
b. Dilaksanakan di ruang terbuka;
c. Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;