Breaking News:

Terkini Daerah

Detik-detik Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Terungkap dari Mantri dan Tukang Urut

D (47), aeorang ayah asal Tegal, Jawa Tengah, diringkus polisi seusai merudapaksa anak tirinya hingga hamil.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi - D (47), aeorang ayah asal Tegal, Jawa Tengah, diringkus polisi seusai merudapaksa anak tirinya hingga hamil. 

Dalam melancarkan aksinya,tersangka mengancam tak akan mengurus dan memberi uang saku pada anak tirinya itu.

Korban juga dipaksa untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

"Sebelumnya pelapor (sang istri) dan kakak kandung korban sudah menanyakan langsung kepada tersangka atas perbuatannya tersebut," ungkapnya.

"Namun tersangka hanya diam dan malah pergi dari rumah. Sementara untuk pasal yang kami gunakan yaitu Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."

Kepada polisi, tersangka sudah tujuh kali merudapaksa korban.

"Saat melakukan saya tidak mengancam, ya anaknya nurut saja. Sudah tujuh kali saya melakukan," kata D.

"Saya tergoda, padahal saya sama istri juga sering melakukan, ya tergoda saja." (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunJateng.com dengan judul Dedy Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur hingga Hamil Tujuh Bulan, dan Ayah Tiri di Tegal Rudapaksa Anak Sambung, Sudah 7 Kali Berhubungan, Kini Korban Hamil 7 Bulan

Tags:
rudapaksaAyah Rudapaksa AnakTegal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved