Terkini Daerah
Detik-detik Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Terungkap dari Mantri dan Tukang Urut
D (47), aeorang ayah asal Tegal, Jawa Tengah, diringkus polisi seusai merudapaksa anak tirinya hingga hamil.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - D (47), aeorang ayah asal Tegal, Jawa Tengah, diringkus polisi seusai merudapaksa anak tirinya hingga hamil.
Dilansir TribunWow.com, kini, usia kandungan korban sudah menginjak tujuh bulan.
Perbuatan D terungkap setelah korban dan ibunya pergi ke petugas kesehatan atau biasa disebut mantri sekira pukul 05.30 WIB.
Saat itu korban mengeluh tidak enak badan.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan korban tengah hamil.
Baca juga: Mulanya Mau Merampok, Siswa SMK Tergiur Lalu Berniat Rudapaksa Wanita Muda, Berakhir Pembunuhan
Baca juga: Ayah di Salatiga 12 Tahun Rudapaksa Anak Kandung Ribuan Kali, Terus Menunduk saat Konpers
Tak percaya dengan ucapan mantri itu, ibu korban kemudian memanggil tukang urut.
Dan hasilnya sama, korban dinyatakan tengah berbadan dua.
Kasatreskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya menyebut korban akhirnya mengaku pada ibu dan kakaknya soal perbuatan sang ayah tiri.
"Mengetahui fakta tersebut, ibu dan kakak kandung korban mendesak supaya mau berkata jujur siapa yang sudah menghamili," ungkap Kasatreskrim, dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (2/12/2021).
"Adapun, usia kandungan korban sudah 7 bulan dan usia nya sendiri baru 16 tahun."
Setelah terungkap, tersangka kemudian ditangkap warga dan dilaporkan ke polisi.
Tak lama berselang, polisi datang ke TKP dan langsung menangkap pria 47 tahun itu.
Saat ditanya, tersangka mengaku merudapaksa korban kala rumahnya sepi.
Ia mencuri kesempatan saat istrinya bekerja di ladang.
Aksi rudapaksa itu sudah dilakukannya sejak Agustus 2020 hingga November 2021.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung sejak 2009, Istri yang Pergoki Dihajar agar Tak Buka Mulut
Baca juga: Rudapaksa Siswi SD, Siswa SMA di Bandung Susun Rencana dan Siapkan Alat dari Rumah
Dalam melancarkan aksinya,tersangka mengancam tak akan mengurus dan memberi uang saku pada anak tirinya itu.
Korban juga dipaksa untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
"Sebelumnya pelapor (sang istri) dan kakak kandung korban sudah menanyakan langsung kepada tersangka atas perbuatannya tersebut," ungkapnya.
"Namun tersangka hanya diam dan malah pergi dari rumah. Sementara untuk pasal yang kami gunakan yaitu Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."
Kepada polisi, tersangka sudah tujuh kali merudapaksa korban.
"Saat melakukan saya tidak mengancam, ya anaknya nurut saja. Sudah tujuh kali saya melakukan," kata D.
"Saya tergoda, padahal saya sama istri juga sering melakukan, ya tergoda saja." (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJateng.com dengan judul Dedy Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur hingga Hamil Tujuh Bulan, dan Ayah Tiri di Tegal Rudapaksa Anak Sambung, Sudah 7 Kali Berhubungan, Kini Korban Hamil 7 Bulan