Breaking News:

Terkini Daerah

Rudapaksa Siswi SD, Siswa SMA di Bandung Susun Rencana dan Siapkan Alat dari Rumah

Diduga karena pengaruh video dewasa, seorang siswa SMA nekat merudapaksa dan membunuh bocah SD.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi siswa SMA di Kab. Bandung merudapaksa lalu membunuh seorang bocah SD. 

TRIBUNWOW.COM - Aksi bejat dilakukan oleh seorang siswa kelas 3 sekolah menengah atas (SMA) yang tega merudapaksa dan membunuh gadis berusia 10 tahun.

Korban yang merupakan siswi sekolah dasar (SD) diculik saat pulang ngaji di dekat rumahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/11/2021) malam.

Korban diketahui diculik oleh pelaku saat lewat di depan rumah korban.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (25/11/2021).
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (25/11/2021). (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad)

Baca juga: Pria di Bantul Jual Seluruh Isi Rumah Gegara Bucin, sang Ibu Curiga Anaknya Diguna-guna Perempuan

Baca juga: Kronologi Siswi SD Dicabuli, Dibunuh Lalu Dimasukkan Karung, Pelaku Sempat Merokok seusai Kejadian

Dikutip dari TribunJabar.id, korban saat itu dibekap oleh pelaku dan dibawa ke sebuah gubug.

Saat dibawa kabur pelaku, korban sempat melawan sehingga terdapat luka cakaran di tangan pelaku.

Ketika diamankan oleh polisi, pelaku mengaku sempat merudapaksa korban sebelum membunuh korban.

"Pelaku masih di bawah umur, kelas 3 SMA dan tetangga korban," ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kamis (25/11/2021).

Selain menemukan luka di tubuh korban, polisi turut menemukan cairan tubuh milik pelaku di bagian sensitif korban.

"Kami sedang dalami. Tapi dari pengakuan pelaku, korban sempat dirudapaksa oleh pelaku. Untuk menutupi jejak, pelaku menghabisi nyawa anak perempuan itu," kata Kombes Hendra.

Berdasarkan keterangan polisi, diduga pelaku nekat merudapaksa korban karena terpengaruh tontonan video mesum.

"Motivasi pelaku, karena pelaku ini sering lihat video mesum. Di ponsel pelaku, kami temukan banyak sekali video mesum tersebut sehingga memicu tindakan tersebut," ungkap Kombes Hendra.

Pelaku kini dikenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.

Selain itu pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban itu dipersiapkan dari rumah. Termasuk kain lap warna hitam. Itu kenapa kami menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana," papar Kombes Hendra.

Korban Pamit Ngaji

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
rudapaksaBandungKasus PembunuhanPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved