Terkini Daerah
3 Fakta Kakek Ditahan karena Lawan Pencuri, Dicap Main Hakim Sendiri hingga Pembelaan Pengacara
Berikut adalah sejumlah fakta mengenai kasus kakek di Demak dipenjara gara-gara membacok seorang pencuri.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Berniat membela diri sendiri, seorang kakek bernama Kasmito alias Minto (74) justru ditahan dan terancam dua tahun penjara gara-gara melukai seorang pencuri bernama Marjani (38).
Kasus ini diketahui terjadi ketika Marjani hendak mencuri ikan di sebuah kolam di Demak, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2021).
Minto alias Mbah Minto sendiri bertugas untuk menjaga kolam ikan milik warga sebab beberapa hari terakhir sering terjadi aksi pencurian.
Dikutip dari Kompas.com dan TribunJateng.com, berikut adalah sejumlah fakta mengenai kasus kakek ditahan seusai melawan pencuri.
Baca juga: Bacok Pencuri yang Mau Menyetrumnya, Kakek 74 Tahun di Demak Dituntut 2 Tahun Penjara
Baca juga: Mahasiswi UPN Veteran Tewas saat Jalan Kaki 10-15 KM, Menwa Mengira Korban Kesurupan
1. Dicap Main Hakim Sendiri
Dikutip dari TribunJateng.com, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra hal ini ditujukan sebagai pesan kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri kepada penjahat.
Suhendra mengungkit bagaimana sang pencuri yakni Marjani terluka parah gara-gara serangan Minto.
“Membela diri diperbolehkan jika pencuri melakukan perlawanan, namun Marjani langsung dibacok dalam keadaan tidak tahu serta dia juga memohon ampun," kata Suhendra, Selasa (30/11/2021).
"Nah, bagaimana jika aksi main hakim seperti ini dibiarkan? Justru nantinya akan terjadi kekacauan dan ketidaktertiban di masyarakat,” imbuh Suhendra.
Suhendra menyarankan kepada masyarakat yang memergoki aksi pencurian agar melapor ke polisi atau meminta pertolongan dari warga lain.
Terkait ancaman dua tahun penjara, Suhendra mengatakan keputusan itu sudah diperhitungkan dengan mempertimbangkan usia hingga psikologis Minto.
"Sudah kami pertimbangkan, baik secara psikologis, sosiologis maupun yuridis," ujar Suhendra.
2. Kata Polisi
Sementara itu pihak kepolisian menahan Minto atas laporan seorang warga yang melapor Minto tengah melakukan penganiayaan kepada Marjani.
“Memang benar kita menangani kasus penganiayaan tersebut dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku penganiayaan ini dijerat KUHP pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkap Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (13/10/2021).
Pihak kepolisian juga mengiyakan adanya laporan bahwa Marjani merupakan seorang pencuri.
Apabila terbukti mencuri, Marjani akan dijerat KUHP pasal 363 ayat 1 (ketiga) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
“Kita melayani secara profesional. Kasus ini akan kita sidik sampai tuntas,” tandas Budi.
3. Pencuri Menyerang Duluan
Sementara itu, kuasa hukum Minto, Haryanto merasa keberatan akan tuntutan dua tahun penjara.
Ia menilai tuntutan itu tidak adil lantaran Minto sudah berusia lanjut dan saat itu Minto berusaha membela diri ketika bertemu pencuri.
“Kami menganggap rasa keadilan di perkara ini tidak ketemu. Sangat berat bagi Mbah Minto menjalani masa tuanya selama dua tahun lagi di penjara,” ujar Haryanto ketika ditemui di Kantor LBH Demak Raya, Demak.
Saat persidangan Minto juga mengaku kala itu dirinya hanya membela diri karena hendak disetrum oleh pencuri menggunakan alat penyetrum ikan.
“Sudah ada upaya damai antara Mbah Minto dengan korban, namun sampai hari ini maupun di persidangan, hasilnya tidak maksimal,” kata Haryanto.
Di sisi lain, Marjani selaku pencuri ikan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian namun belum ditahan sebab masih terluka. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh Kejaksaan Negeri Demak dan Kisah Mbah Minto di Demak, Bacok Pencuri Ikan yang Akan Menyetrumnya, Kini Dituntut 2 Tahun Penjara serta Kompas.com dengan judul "Aniaya Seorang Pencuri Ikan, Kakek di Demak Justru Ditangkap, Ini Penjelasan Lengkap Polisi"