Breaking News:

Terkini Nasional

Alasan MKD DPR Minta Arteria Dahlan Tak Hadiri Pemeriksaan di Bandara: Bisa Melanggar Undang-Undang

Untuk diketahui dalam UU MD3 terdapat pasal yang mengatur soal pemeriksaan anggota dewan oleh penegak hukum. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
youtube kompastv
Anggota Komisi III DPR RI F-PDIP, Arteria Dahlan menjelaskan soal identitas wanita yang mengaku anak jenderal TNI, Selasa (23/11/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Dalam waktu dekat, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan diagendakan untuk menjalani pemeriksaan di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, atas kasus cekcok dengan Anggiat Pasaribu yang mengaku sebagai anak jenderal saat mereka di Bandara Soekarno-Hatta. 

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman menganjurkan agar Arteria tak memenuhi undangan kepolisian karena berpotensi melanggar Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Ini bukan soal Arteria-nya ini soal bagaimana kita mematuhi undang-undang," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Dituduh Bekingi 1 Pihak, Ketua DPRD DKI Tak Mau Repot Lagi Urus Kasus Anggiat Vs Arteria Dahlan

Baca juga: Arteria Dahlan Heran Polisi Terima Laporan Anggiat Pasaribu: Mana Mungkin Nenek-nenek Ancam Perwira

Untuk diketahui dalam UU MD3 terdapat pasal yang mengatur soal pemeriksaan anggota dewan oleh penegak hukum. 

Tepatnya pada pasal 245, tertulis bahwa pemeriksaan terhadap anggota dewan harus melalui pertimbangan MKD dan atas seizin presiden. 

Lebih lanjut, Habiburokhman meminta Arteria menggunakan pasal tersebut untuk mangkir dari undangan polisi. 

Hal itu disampaikan meski Habiburokhman mengetahui bahwa Arteria Dahlan sangat ingin memenuhi undangan polisi, dan menyampaikan apa yang ia ketahui.

"Tapi kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang. Kita tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi," terangnya.

Jika Arteria tetap memaksa datang, terlebih dengan embel-embel sebagai anggota DPR RI, perlu ada tindak lanjut dari DPR RI

Polda Metro Jaya juga dianjurkan untuk melakukan evaluasi kepada Polres Bandara.

Baca juga: Arteria Dahlan Bongkar Kelakuan Anggiat Pasaribu di Polres: Ngamuk, Marah, Polisinya Diam Saja

"Iya kita sesalkan. Ini kalau memang beliau enggak mematuhi undang undang ya, Kapolres Bandara kami minta dievaluasi oleh Polda Metro orang ini ya," pungkasnya.

Ingin Hadir

Sebelumnya, diketahui ibu dari Arteria Dahlan terlibat cekcok dengan Anggiat di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (21/11/2021). 

Hal itu diketahui dari video yang viral di media sosial. 

Dalam video itu, terlihat Anggiat memaki ibu dari Arteria Dahlan yang sudah berusia lebih dari 80 tahun. 

Halaman
12
Tags:
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)DPR RIArteria DahlanAnggiat PasaribuPDIP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved