Breaking News:

Terkini Nasional

Alasan MKD DPR Minta Arteria Dahlan Tak Hadiri Pemeriksaan di Bandara: Bisa Melanggar Undang-Undang

Untuk diketahui dalam UU MD3 terdapat pasal yang mengatur soal pemeriksaan anggota dewan oleh penegak hukum. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
youtube kompastv
Anggota Komisi III DPR RI F-PDIP, Arteria Dahlan menjelaskan soal identitas wanita yang mengaku anak jenderal TNI, Selasa (23/11/2021). 

Tidak hanya memaki ibunya, Anggiat juga mengaku anak jenderal bintang tiga dan memiliki koneksi kepada ketua partai politik di Indonesia yang bisa menghancurkan nama Arteria Dahlan

Arteria, bahkan menyebut bahwa Anggiat bertindak arogan dengan protokol dari pihak TNI. 

Di video itu juga terlihat Anggiat dijemput oleh mobil dinas TNI.

Kasus ini pun berujung saling lapor antara keduanya.

Arteria Dahlan sendiri mengaku akan menghadiri undangan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk memberikan keteranga. 

Ia mengatakan bahwa sejak awal sudah berkomitmen tidak membawa embel-embel sebagai anggota dewan. 

"Dari sejak awal saya menyatakan bukan sebagai anggota DPR," kata Arteria saat dihubungi Selasa (23/11/2021).

Dengan begitu, ia juga mengatakan tidak akan didampingi oleh kuasa hukum DPR dan MKD dalam menyelesaikan kasus ini. 

Menurut dia ini adalah masalah pribadi antara dirinya dengan Anggiat, dan bukan DPR RI dan pihak militer.

"Jadi enggak usahlah saya harus ada didampingi MKD, didampingi kuasa hukum DPR, enggak usah," kata dia.

Arteria juga menganggap Anggiat yang terlibat cekcok dengannya itu merupakan warga sipil. 

Meski anggiat mengaku sebagai anak jenderal dan memiliki kerabat jenderal, tetap yang bermasalah adalah dirinya secara pribadi.

"Saya lihat itu adalah seorang perempuan dan seorang laki-laki biasa. Sama-sama warga sipil," ujarnya. (*)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Kompas.com yang berjudul Arteria Enggan Urusan Cekcoknya Bawa-bawa DPR, tetapi MKD Malah Bela sebagai Anggota DPR dan MKD Anjurkan Arteria Tak Datang Pemeriksaan di Bandara jika Membawa Jabatannya sebagai Anggota DPR

Tags:
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)DPR RIArteria DahlanAnggiat PasaribuPDIP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved