Breaking News:

Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia

Polisi Kirim Black Box Mobil Vanessa Angel ke Jepang, Ini Bukti yang Masih Dibutuhkan Pengadilan

Polisi mengirimkan perangkat sejenis black box dari mobil Vanessa Angel ke Jepang guna mengetahui rekaman perjalanan sebelum dan saat kecelakaan.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
WARTAKOTAlive.com/Istimewa
Mobil naas yang diketahui membawa lima penumpang, dua diantaranya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, suaminya, Kamis (4/11/2021). Saat mengalami kecelakaan di Tol Nganjuk, Jawa Timur, body mobil tersebut terlihat hancur. Vanessa Angel dan suaminya diketahui meninggal dunia. 

Orangtua Tubagus Joddy memberikan pengakuan pada pihak kepolisian.

"Kedua ada petunjuk lain kenapa dia main HP pada jam 11.58, dia saat menyetir menghubungi orangtua, sudah kami periksa orangtua dan Joddy sudah mengakui," kata Kombes Pol Latif Usman.

Oleh karena itu, Tubagus Joddy dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kombes Pol Latif Usman berharap masyarakat Indonesia bisa mengambil pembelajaran dari kecelakaan Vanessa Angel tersebut.

"Tolong kepada masyarakat ini menjadi pembelajaran bahwa apabila kita dalam mengemudi yang sudah diketahui bisa membahayakan orang lain ini bukan main-main," ujar Kombes Pol Latif Usman.

"Di 311 ayat 5, apabila orangnya meninggal dunia ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelasnya. (TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Black BoxMobilVanessa AngelBibi AndriansyahJepangKecelakaanTubagus Joddy
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved