Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia
Polisi Kirim Black Box Mobil Vanessa Angel ke Jepang, Ini Bukti yang Masih Dibutuhkan Pengadilan
Polisi mengirimkan perangkat sejenis black box dari mobil Vanessa Angel ke Jepang guna mengetahui rekaman perjalanan sebelum dan saat kecelakaan.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
Orangtua Tubagus Joddy memberikan pengakuan pada pihak kepolisian.
"Kedua ada petunjuk lain kenapa dia main HP pada jam 11.58, dia saat menyetir menghubungi orangtua, sudah kami periksa orangtua dan Joddy sudah mengakui," kata Kombes Pol Latif Usman.
Oleh karena itu, Tubagus Joddy dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Pol Latif Usman berharap masyarakat Indonesia bisa mengambil pembelajaran dari kecelakaan Vanessa Angel tersebut.
"Tolong kepada masyarakat ini menjadi pembelajaran bahwa apabila kita dalam mengemudi yang sudah diketahui bisa membahayakan orang lain ini bukan main-main," ujar Kombes Pol Latif Usman.
"Di 311 ayat 5, apabila orangnya meninggal dunia ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelasnya. (TribunWow.com)