Breaking News:

Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia

Polisi Kirim Black Box Mobil Vanessa Angel ke Jepang, Ini Bukti yang Masih Dibutuhkan Pengadilan

Polisi mengirimkan perangkat sejenis black box dari mobil Vanessa Angel ke Jepang guna mengetahui rekaman perjalanan sebelum dan saat kecelakaan.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
WARTAKOTAlive.com/Istimewa
Mobil naas yang diketahui membawa lima penumpang, dua diantaranya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, suaminya, Kamis (4/11/2021). Saat mengalami kecelakaan di Tol Nganjuk, Jawa Timur, body mobil tersebut terlihat hancur. Vanessa Angel dan suaminya diketahui meninggal dunia. 

TRIBUNWOW.COM - Polisi hingga kini masih terus menyelidiki kasus kecelakaan tragis yang menewaskan pasangan artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Dalam kasus tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tubagus Joddy selaku sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Kini, polisi tengah menganalisa black box yang ada pada mobil Vanessa Angel.

Kolase potret Tubagus Joddy dengan keluarga Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah, dan Bibi Andriansyah, Kamis (11/11/2021).
Kolase potret Tubagus Joddy dengan keluarga Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah, dan Bibi Andriansyah, Kamis (11/11/2021). (Instagram @tubagusjoddy, @vanessaangelofficial)

Baca juga: Ada Wacana Pendirian Yayasan untuk Gala Sky, Begini Tanggapan Ayah dan Mertua Vanessa Angel

Sebagaimana diketahui, tersangka dan para korban mengalami kecelakaan di Tol Jombang menggunakan mobil Pejero warna putih pada Kamis, 4 November 2021 lalu.

Guna melengkapi bukti penyidikan, polisi kini menganalisa black box di mobil Vanessa Angel.

Polres Jombang menyebut, telah mengirim perangkat sejenis black box dari mobil Vanessa Angel ke Jepang untuk mendapatkan bukti rekaman kecelakaan.

Dikutip dari Kompas TV, penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Jombang, Jawa Timur saat ini telah menyelesaikan pemeriksaan kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan selebritas Vanessa Angel dan suaminya.

Namun polisi saat ini masih menunggu kelengkapan berkas hasil pembacaan data digital dari black box mobil yang dikirim ke Jepang oleh agen tunggal pemegang merek mobil yang dimiliki Vanessa Angel.

Baca juga: Sopir Vanessa Angel Kirim Surat dari Penjara, Ayah Tubagus Joddy Menangis Bacakan Isi Surat Anaknya

Baca juga: Dituding Ingin Kuasai Warisan Vanessa Angel, Ayah Bibi Membantah Tegas: Semuanya Demi Gala

Pembacaan data digital dari black box tersebut berupa pencatatan rangkaian peristiwa yang terjadi di dalam mobil saat peristiwa kecelakaan.

Data tersebut  secara detail untu mengetahui laju kecepatan mobil, data dari mobil tersebut juga berisi tentang kelayakan kendaraan, hingga seluruh fungsi dari keamanan mobil tersebut.

"Kemarin koordinasi awalnya kurang lebih butuh waktu satu minggu, ini kita koordinasikan dengan masa penahanan yang bersangkutan," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nur Hidayat dilansir TribunWow.com, Sabtu (20/11/2021).

Polisi berharap agar pemeriksaan tersebut dipercepat.

Palaslnya, alat bukti kasus kecelakaan Vanessa Angel akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang.

Dua Kesalahan Tubagus Joddy

Sopir pasangan selebriti Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, yakni Tubagus Joddy ditetapkan menjadi tersangka.

Tubagus Joddy dinyatakan melakukan kelalaian saat mengendarai mobil hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Bahkan kini Tubagus Joddy kini sudah ditahan di Polres Jombang.

Melalui kanal YouTube tvOneNews pada Kamis (11/11/2021), Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman mengakui hal tersebut.

Kombes Pol Latif Usman juga membeberkan pengakuan-pengakuan dari Tubagus Joddy saat menjalani pemeriksaan.

Tubagus Joddy ternyata mengaku sempat mengoperasikan handphone sambil mengemudi mobil Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Pengakuan Tubagus Joddy terbukti melalui unggahan di media sosialnya.

"Menjadi pembelajaran di sini, bahwa dia sudah mengetahui seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain HP," kata Kombes Pol Latif Usman.

"Ada di media sosial kami telusuri ternyata betul dia di beberapa tempat bermain HP, ini adalah suatu kesengajaan yang dia lakukan," tambahnya.

Selain itu, Kombes Pol Latif Usman juga menjelaskan hasil analisis tempat kejadian perkara tentang kecepatan mobil yang dikendarai Tubagus Joddy.

Tubagus Joddy mengemudikan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dengan kecepatan 130 Km/Jam.

Tubagus Joddy dinyatakan melanggar batas kecepatan maksimal yang sudah tertera pada rambu-rambu di Tol Jombang.

"Kecepatannya telah dihitung oleh penyidik, pada saat terjadinya titik tumbuk adalah 130 Km/Jam," ujar Kombel Pol Latif Usman.

"Sedangkan di ruas jalan tersebut itu rambu-rambu terpasang 80 Km/Jam," tambahnya.

"Oleh sebab itu inilah yang betul-betul harus diperhatikan masyarakat," jelasnya.

Tak behenti di situ saja, Tubagus Joddy sempat menelepon orangtuanya sambil mengemudi.

Orangtua Tubagus Joddy memberikan pengakuan pada pihak kepolisian.

"Kedua ada petunjuk lain kenapa dia main HP pada jam 11.58, dia saat menyetir menghubungi orangtua, sudah kami periksa orangtua dan Joddy sudah mengakui," kata Kombes Pol Latif Usman.

Oleh karena itu, Tubagus Joddy dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kombes Pol Latif Usman berharap masyarakat Indonesia bisa mengambil pembelajaran dari kecelakaan Vanessa Angel tersebut.

"Tolong kepada masyarakat ini menjadi pembelajaran bahwa apabila kita dalam mengemudi yang sudah diketahui bisa membahayakan orang lain ini bukan main-main," ujar Kombes Pol Latif Usman.

"Di 311 ayat 5, apabila orangnya meninggal dunia ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelasnya. (TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Black BoxMobilVanessa AngelBibi AndriansyahJepangKecelakaanTubagus Joddy
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved