Breaking News:

Terkini Daerah

Berdalih Syarat Gandakan Uang, Dukun Ini Bunuh 2 Kliennya Pakai Racun Sianida, Begini Kronologinya

Seorang dukun asal Dusun Kerangtengah, Sutopati, Kajoran, Magelang, Jawa Tengah, IS (57), diringkus polisi seusai membunuh dua pedagang sayur.

Polres Magelang via TribunJateng.com
IS (57) warga dusun Karangtengah, Sutopati, Kajoran, Magelang, tega bunuh dua pedagang sayur menggunakan racun potas mengandung sianida, di Polres Magelang, Jumat (19/11/2021). 

Sedangkan Wasdiyanto berada di luar mobil sebelah kiri.

Seusai penemuan mayat, warga langsung menghubungi pemilik mobil rental.

"Lalu pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa, yang diteruskan ke Polsek Kajoran,” katanya.

Baca juga: Sudah Bayar Rp 500 Ribu untuk Kembalikan Keperawanan, 2 Wanita Malah Dicabuli Dukun Gadungan

Baca juga: Istri di Karawang Susun 2 Rencana Bunuh Suami, Awalnya Sewa Dukun Santet Lakukan Guna-guna

Setelah polisi melakukan penyelidikan, ditemukan plastik bening sisi cairan yang berbau mencurigakan.

Kedua korban kemudian diautopsi untuk mengetahui penyebab kematian.

Dati situlah diketahi kedua korban tewas karena racun.

"Tak hanya itu, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” ungkap Aron.

Berdasarkan pengakuan sejumlah saksi, Lasman terakhir berpamitan akan ke rumah tersangka untuk menggandakan uang.

Uang tersebut merupakan hasil menggadaikan mobil milik Lasman.

"Selain itu korban juga menyerahkan uang Rp25 juta yang menurut pengakuan tersangka diminta untuk didoakan."

Baca juga: Hajar Anaknya hingga Tewas, Ayah di Karangasem Pergi ke Dukun Coba Selamatkan Korban

Sesampainya di sana, tersangka menuang air mineral ke dalam gelas dan menaburinya dengan bubuk apotas.

Air itu kemudian dipindahkan ke dalam plastik untuk diminum korban di perjalanan.

"Tersangka lalu menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain."

Dikutip dari Kompas.com, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati seumur hidup. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dukun Campurkan Sianida ke Air Minum 2 Pelanggan: Syaratnya jangan ada yang lihat, dan "Kronologi Dukun di Kabupaten Magelang Racuni 2 Pedagang Sayur hingga Tewas"

Tags:
DukunMagelangmenggandakan uangSianidaracun
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved