Terkini Daerah
Sudah Bayar Rp 500 Ribu untuk Kembalikan Keperawanan, 2 Wanita Malah Dicabuli Dukun Gadungan
Andri alias Dimas ditangkap pihak kepolisian atas laporan pencabulan terhadap dua orang perempuan di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Andri alias Dimas ditangkap pihak kepolisian atas laporan pencabulan terhadap dua orang perempuan di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).
Kejadian ini bermula ketika SP (18) dan SY (32) berkenalan dengan pelaku yang mengaku sebagai dukun.
Awalnya, ia mengaku bisa mengusir mahluk halus yang berada di tubuh korban dan bisa mengembalikan keperawanan korban.
Baca juga: Istri di Karawang Susun 2 Rencana Bunuh Suami, Awalnya Sewa Dukun Santet Lakukan Guna-guna
Baca juga: Ingin Kaya, Ibu di Sulteng Tega Biarkan Anak Dirudapaksa Dukun sebagai Pesugihan, Ini Kronologinya
Korban, kemudian tertarik untuk menggunakan bantuan pelaku untuk mengembalikan keperawanan dengan membayar Rp 500 ribu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Ferry Kusnadi, menyebut bahwa perkenalan korban dan pelaku baru terjadi pada September lalu.
"Selanjutnya, kedua korban melakukan pertemuan dengan pelaku dan membawa uang Rp 500 ribu," terang Ferry di Polres Batubara, Sabtu (13/11/2021), dikutip dari Tribun Medan.
Ketika bertemu, selain mengembalikan keperawanan korban, pelaku juga menyebut akan membantu mengusir mahluk halus berupa genderuwo yang mengikuti korban.
Namun, bukannya melakukan apa yang dikatakannya, pelaku malah mencabuli kedua korban.
"Ternyata, kedua korban malah dicabuli. Aksi pertama dilakukan di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara," kata Ferry.
Korban yang merasa ditipu akhirnya membuat laporan ke Polres Batubara.
Baca juga: Fakta Tewasnya Dukun Pengganda Uang di Tangerang, Motif Pelaku Sakit Hati Merasa Ditipu Korban
Polisi kemudian dengan cepat langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 294 ayat 2 huruf 2e KUHPidana.
"Ancaman kurungannya sembilan tahun penjara," pungkas Ferry. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul Ingin Kembalikan Keperawanan, Dua Wanita Malah Dicabuli Dukun Palsu dan di Tribunnews.com yang berjudul Modus Bisa Usir Genderuwo, Dukun Gadungan di Sumut Setubuhi 2 Wanita, Aksi Dilakukan Berulang Kali