Terkini Daerah
Fakta Guru Rudapaksa Murid SMK di Flores, Ngaku Sudah Pacaran hingga Modus Pelaku
Seorang guru SMK berinisial SW kini harus berurusan dengan hukum gegara merudapaksa muridnya di Flores Timur.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang guru SMK berinisial SW kini harus berurusan dengan hukum gegara merudapaksa muridnya, Melati (bukan nama sebenarnya) yang duduk di bangku kelas dua.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur tersebut terjadi di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berikut fakta-fakta kasus guru rudapaksa muridnya di Flores:
Baca juga: Bawa Poster Penolakan seperti Demonstrasi, Warga di Bandung Usir Pelaku Rudapaksa Anak Kandung
Kronologi
Dihimpun dari Pos-Kupang.com, kejadian nahas yang menimpa korban bermula saat pelaku menyatakan cintanya.
SW selanjutnya mengajak korban, sebut menjalin hubungan asmara.
Tanpa menaruh curiga, gadis lugu ini pun menerima pria yang juga gurunya itu sebagai kekasihnya.
Tak lama pacaran, SW pun mulai merencanakan aksinya.
Dengan modus mengerjakan tugas, ia mengajak Melati ke rumahnya di wilayah Watowiti.
Di rumah itulah, korban dirudapaksa oleh SW.
Kesaksian keluarga SW
Kerabat SW berinisial MB memberikan kesaksiannya.
MB mengungkapkan, di hari kejadian, ia sedang mencuci pakaian di rumahnya.
Sekitar pukul 15.00 Wita, MB didatangi SW bersama dua remaja yang menggunakan sepeda motor milik SW.
Rupanya, dua remaja itu adalah korban dan salah satu rekannya.
Kepadanya, SW meminta agar ia menemani rekan korban.
"Dia minta saya temani teman korban, karena katanya, dia mau bertemu pacarnya. Karena sedang sibuk mencuci, saya suruh rekan korban duduk di kursi depan kamar mandi dan saya lanjut mencuci," ujarnya, dikutip dari Pos-Kupang.com, Kamis (18/11/2021).
Saat hendak menjemur pakaian, MB mengaku sempat melihat SW bersama korban masuk ke kamar rumah tua yang selama ini ditempati neneknya.
Karena sibuk mencuci, MB bahkan mengaku tak mendengar suara teriakan dari korban.
"Tidak ada suara teriakan yang saya dengar. Mungkin karena bunyi air dan suara berisik saat saya sikat pakaian," katanya.
Saat kembali menjemur pakaian persis di depan rumah tempat pertemuan SW dan korban, ia mengaku tidak lagi melihat rekan korban, termasuk SW dan korban.
"Mereka pulang tidak pamit. Saya kaget saat jemur pakaian, ketiganya sudah tidak ada," tandasnya.
Menurut dia, rumah tempat kejadian itu merupakan rumah tua miliki orangtuanya yang selama ini ditempati neneknya.
Namun, karena sang nenek masih berada di Adonara, rumah itu pun dibiarkan kosong.
"Saya sudah beri keterangan di polisi sesuai yang saya sampaikan ke kalian (wartawan)," jelasnya.
Baca juga: Mahasiswi UNRI Korban Pelecehan Dituding Terlibat Prostitusi Online, Ini Jawaban Pengacara
Berdalih Suka Sama Suka
Kepala sekolah tempat SW bekerja memberikan penjelasannya.
Ia membenarkan, SW merupakan guru di sekolah tersebut.
sang kepsek juga sempat memanggil SW untuk menghadapnya usai kejadian.
SW mengakui semua perbuatannya.
Namun, SW sempat mengaku kalau aksinya itu sebagai bukti suka sama suka.
"Menurut guru (pelaku), mereka lakukan karena suka-sama suka. Tapi saya tidak terima alasan dia. Karena menurut saya, apa yang dilakukan oleh seorang guru terhadap anak didiknya itu, salah."
"Guru harus melihat siswa sebagai anak. Orangtua menitipkan anaknya di sekolah, maka di sekolah, guru harus sebagai orang tua dan siswa adalah anak. Anak harus dilindungi," urai kepsek, dikutip dari Pos-Kupang.com.
Kepsek menambahkan, SW yang berstatus guru honor sudah dipecat sejak tanggal 1 November.
Fakta lain terungkap, SW sudah dua tahun mengajar.
Ia juga merupakan alumni sekolah itu.
Baca juga: Guru di Jaksel Cabuli Belasan Bocah Laki-laki, Korban Dipaksa Nonton Video Dewasa Sesama Pria
"Saat kuliah, prakteknya juga di sini. Setelah wisuda, kebetulan kita ada butuh guru, dia kita panggil ngajar," lanjut sang kepala sekolah.
Sementara untuk korban, dia menegaskan, akan mengambil sejumlah langkah.
Termasuk melibatkan guru BK untuk menjaga kondisi psikologinya.
Pihak sekolah juga meminta semua siswa melalui guru wali untuk mencegah bullying di sekolah.
"Secara kasat mata saya lihat dia (korban) sudah mulai membaik, apalagi dua pekan ini dia sudah ikut pelajaran di sekolah. Tapi saya yakin psikologisnya masih terganggu."
"Kita sungguh-sungguh menjaga, karena anak ini adalah korban. Kalau korban, perlu kita dilindungi," tutup kepsek.
SW sudah ditahan
Kasi Humas Polres Flotim, Ipda Anwar Sanusi sudah mengamankan pelaku tak lama menerima laporan dari keluarga korban.
"Kemarin (Minggu, red) pelakunya sudah ditangkap," ujarnya, dikutip dari Pos-Kupang.com.
Ia mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Flotim sambil menunggu proses hukum lanjutan.
"Statusnya sudah tahanan," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Flores Timur, AKBP I Gusti Putu Suka Asra menerangkan SW terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penerapan pasal dengan ancaman penjara 15 tahun itu lantaran korban masih tergolong anak bawah umur.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan juga pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 atau diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya 15 tahun penjara," terang Gusti, dikutip dari Kompas.com.
Ia menyebutkan, korban sudah menjalani visum.(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Pos-Kupang.com/Amar Ola Keda)(Kompas.com/Nansianus Taris)
Berita terkait Kasus Rudapaksa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berdalih Suka Sama Suka, Guru di Flores Timur Setubuhi Muridnya, Ternyata Keduanya Berpacaran