Terkini Daerah
Fakta Guru Rudapaksa Murid SMK di Flores, Ngaku Sudah Pacaran hingga Modus Pelaku
Seorang guru SMK berinisial SW kini harus berurusan dengan hukum gegara merudapaksa muridnya di Flores Timur.
Editor: Mohamad Yoenus
Ia mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Flotim sambil menunggu proses hukum lanjutan.
"Statusnya sudah tahanan," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Flores Timur, AKBP I Gusti Putu Suka Asra menerangkan SW terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penerapan pasal dengan ancaman penjara 15 tahun itu lantaran korban masih tergolong anak bawah umur.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan juga pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 atau diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya 15 tahun penjara," terang Gusti, dikutip dari Kompas.com.
Ia menyebutkan, korban sudah menjalani visum.(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Pos-Kupang.com/Amar Ola Keda)(Kompas.com/Nansianus Taris)
Berita terkait Kasus Rudapaksa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berdalih Suka Sama Suka, Guru di Flores Timur Setubuhi Muridnya, Ternyata Keduanya Berpacaran