Breaking News:

Terkini Daerah

Cerita Ibu di Aceh: Digugat Anak Kandung yang PNS dan Hendak Diusir dari Rumah Warisan Suaminya

Kisah pilu datang dari seorang ibu bernama Alkausar (72) yang berada di Kota Takengon, Aceh Tengah, Aceh. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Serambinews.com/Mahyadi
Alkausar (72) seorang ibu yang digugat anaknya AH merupakan salah pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah. Gugatan terkait rumah harta warisan, November 2021 

TRIBUNWOW.COM - Kisah pilu datang dari seorang ibu bernama Alkausar (72) yang berada di Kota Takengon, Aceh Tengah, Aceh

Ia, kini terancam diusir dari rumah peninggalan suaminya akibat digugat oleh anak kandungnya, AH, yang juga merupakan pejabat di Setda Kabupaten Aceh Tengah.

AH yang merupakan anak pertama dari 11 bersaudara, kini telah memegang sertifikat rumah dan tengah menggugat ibunya yang menempati rumah tersebut.

Baca juga: Anak Valencya Ungkap Perangai Ayahnya, Tak Terima Ibu Dibui karena Marahi Suami, Ini Katanya

Baca juga: Ucapan Terakhir Ibu Guru di Aceh sebelum Dibunuh Kepala Dusun: Kamu Memang PKI

“Kalau misalkan nanti dia (AH-red) menang di pengadilan, rumah ini harus dikosongkan,” ungkap Amy yang merupakan adik AH dan anak korban, Rabu (17/11/2021), dikutip dari Serambinews.

Kejadian ini sempat viral di Aceh, warga merasa iba dengan sosok ibu yang kini digugat anaknya sendiri terkait perkara warisan yang ditinggalkan ayahnya. 

Terlebih, AH merupakan PNS di Aceh yang seharusnya tidak memiliki kekurangan secara finansial. 

Kini, kasus ini tengah berada di Pengadilan Negeri (PN) Takengon untuk menentukan siapa penguasa rumah tersebut di mata hukum. 

Alkausar, ketika ditemui, menceritakan bahwa dia sendiri kaget dengan pengakuan anaknya yang menyatakan bahwa rumah ini untuk dirinya.

Hal itu, dikatakan tidak lama setelah suaminya atau ayah AH meninggal dunia. 

“Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia,” cerita Alkausar.

Baca juga: Sosok Pria yang Bunuh Ibu lalu Biarkan Jasadnya hingga Keesokan Hari, Tak Nyambung saat Ditanya

Menurut Alkausar, tidak ada yang mengetahui bahwa sertifikat itu sudah berpindah nama dengan nama AH. 

Dia menduga, hal ini bermula ketika AH meminta sertifikat rumah untuk disimpannya dengan alasan agar tidak hilang. 

“Memang dulu, pernah dia minta sertifikat rumah ini, dengan alasan agar tidak hilang," katanya.

Mengingat AH merupakan anak tertua dan merupakan orang yang berpendidikan, sang ibu pun percaya dan menyerahkan sertifikat rumah itu.

"Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu, untuk disimpan,” terang Alkausar.

Halaman
12
Tags:
AcehPNSDigugatWarisan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved