Breaking News:

Terkini Daerah

Cerita Ibu di Aceh: Digugat Anak Kandung yang PNS dan Hendak Diusir dari Rumah Warisan Suaminya

Kisah pilu datang dari seorang ibu bernama Alkausar (72) yang berada di Kota Takengon, Aceh Tengah, Aceh. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Serambinews.com/Mahyadi
Alkausar (72) seorang ibu yang digugat anaknya AH merupakan salah pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah. Gugatan terkait rumah harta warisan, November 2021 

Kini, perkara tersebut sudah masuk tahap sidang. 

Alkausar mengaku bersedih karena harus menimpa hal tersebut di usia senjanya. 

Menurut dia, suaminya tidak pernah berpesan untuk menyerahkan rumah kepada AH atau siapa pun. 

Seingatnya, rumah ini tidak untuk dijual dan untuk dijadikan tempat tinggal keluarga.

“Anaku ada 11 orang. Masa rumah ini, mau untuk dia (AH). Sedangkan pesan almalhum suami saya, rumah ini jangan dijual," katanya.

"Bahkan ini, menjadi rumah kalian bersama-sama. Tapi tahu-tahu sudah disuratkannya.”

“Benar, sudah dia gugat ke pengadilan. Bahkan kemaren, sudah tahap sidang lapangan,” keluhnya.

Kuasa Hukum AH, Basyrah Hakim, ketika dihubungi, membenarkan bahwa kliennya sedang berperkara dalam urusan tersebut.

Namun, ia menolak menjelaskan terkait permasalahan internal keluarga AH.

“Kalau untuk ini, saya no comment ya,” ucap Basyrah Hakim singkat saat dihubungi melalui telepon. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Serambinews yang berjudul Kisah Pilu di Aceh Tengah, Pejabat Gugat Ibu Kandung Gara-gara Harta Warisan Hebohkan Dunia Maya dan Gara-Gara Harta Warisan, Seorang Pejabat Setdakab Aceh Tengah Gugat Ibu Kandungnya

Tags:
AcehPNSDigugatWarisan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved