Terkini Daerah
Sosok Pria yang Bunuh Ibu lalu Biarkan Jasadnya hingga Keesokan Hari, Tak Nyambung saat Ditanya
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kejiwaan S (49), pria yang tega membunuh ibu kandungnya, S (71).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kejiwaan S (49), pria yang tega membunuh ibu kandungnya, S (71).
Dilansir TribunWow.com, pemuda asal Jorong Padang Laweh, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, itu diduga mengalami gangguan jiwa.
Pasalnya, ia tiba-tiba membunuh ibunya menggunakan cangkul di rumahnya, Sabtu (13/11/2021) lalu.
Diduga pelaku mengidap gangguan jiwa.
Baca juga: Pengacara Pernah Minta Yosef Jujur Bunuh Tuti dan Amalia atau Tidak, Ini Jawabannya
Baca juga: Anak di Solok Bunuh Ibu Kandung saat Korban Tidur, Tunjukkan Keanehan saat Ditanya Polisi
Kasatreskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan korban tewas seusai mengalami luka bacok di kepala belakang.
"Informasinya pelaku ini (diduga) memang mengalami gangguan kejiwaannya," ungkap Rifki, dikutip dari TribunPadang.com, Senin (15/11/2021).
"Kalau dari kasat mata, kita melihatnya memang seperti itu (mengalami gangguan jiwa)."
Menurut Rifki, pelaku masih menjawab saat ditanya meski jawabannya kerap tak sesuai.
Pihak kepolisian tidak bisa memastikan pelaku benar-benar mengidap gangguan jiwa.
Karena itu, pihaknya meminta pihak yang berkompeten untuk menguji kejiwaan pria 49 tahun tersebut.
Sementara itu, Wali Nagari Alahan Panjang, Zulkarnaini mengatakan selama ini pelaku memang mengidap gangguan jiwa.
"Saya mengetahuinya baru beberapa waktu belakangan ini saja, biasanya dia masih pergi bekerja dengan orang lain," kata Zulkarnaini.
Pelaku selama ini bekerja sebagai buruh tani.
Biasanya, pelaku mengambil upah setelah membersihkan ladangw arga.
"Dia kurang bergaul, sering mengurung diri. Lebih banyak di rumah saja, dan tidak ada perilaku lain yang menyimpang," katanya.